Sabtu, 13 Juni 2009

Satu Hari Dalam Hidup Seorang SDM

Tulisan ini berbagi untuk rekan-rekan yang berkecimpung di dunia SDM.

Tutuplah mata dan dengarkan kata hati mengenai keseharian kita di dunia SDM. Kadang kita melakukan yang terbaik, kadang kita selip, jatuh dan membuat kesalahan. Kita sadar niat kita, walau kita juga sadar bahwa perilaku kita tidak semua orang bisa menerima.

Di saat banyak praktisi di bidang lain masuk dalam daftar kompetisi popularitas, kita sepertinya cuma bisa tersenyum dan berkata dalam hati bahwa kita bermain di liga yang berbeda.

Di saat banyak manusia di organisasi yang mencibir, memaki, dan mengeluh dalam ketidakpuasan, kadang kita menangis dalam hati, kadang kita menyendiri dalam kekalutan,dan yang terbaik kita cuma bisa tersenyum dan mengatakan kepada diri bahwa inilah satu hari lagi dalam hidup seorang praktisi SDM.

Bill Cosby pernah berkata bahwa kegagalan dimulai saat kita coba untuk menyenangkan semua orang. Mungkin itu salah satu penyejuk di antara sekian banyak pegangan yang bisa membuat kita tegar dan bertahan. Di saat beberapa manusia dalam organisasi bisa merasakan kehangatan kontribusi kita, mereka seolah jauh dan terhimpit di antara keramaian lalu lintas negatifitas organisasi.

Kalau ada satu hari dalam pengembanan tugas di belantara organisasi yang penuh dinamika, satu manusia di organisasi terlihat tersenyum tulus kepada kita di pojok, di antara himpitan dan desakan para pengeluh, dan sejenak dia hanya perlu mengirimkan gelombang penghargaan dan terima kasih lewat bawah sadarnya, maka bakti dan pelayanan di dunia SDM yang tercinta ini akan terasa begitu nikmat.

Ini, kawanku, adalah satu hari lagi yang berbeda dalam hidup seorang praktisi SDM. Berbeda karena kita telah membuat satu lagi perbedaan, di antara sekian banyak perbedaan yang diketahui maupun tidak.Kita tahu banyak sekali senyum seperti itu yang belum terlihat, kita tahu banyak sekali penghargaan seperti itu belum terungkap, kita juga tahu tidak banyak manusia di organisasi yang tahu bagaimana menghargai, walau punya niat untuk itu.

At the end of the day, at any given day in an HR practitioner’s life, while resting our brain in the warm pillow, as we see our career’s clips in the ceiling, smell the room, feel our enthusiasm gently wrap our body, we can still always whisper in smile: “I love my job. If can be born again, I would be an HR practitioner again!” This is to you, all my un-known heroes in HR Management and Development! We have the best job in the world! (ditulis oleh my best friend-Hindranata Nikolay)



Have a positive day!


[+/-] NEXT...

Kamis, 21 Mei 2009

Kedudukan dan peran ICRC dalam hukum humaniter internasional

ICRC berkedudukan sebagai badan yang netral dan mandiri sesuai ketentuan Pasal 5, bagian ketiga Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional menetapkan bahwa ICRC dapat berprakarsa dalam hal perikemanusiaan termasuk peranannya sebagai penengah yang netral dan mandiri, serta dapat mempertimbangkan setiap masalah yang perlu diperhatikan institusi semacam ini.


Hak untuk setiap prakarsa terdapat pada sifat ICRC sendiri, kemandiriannya yang menjamin bahwa ICRC tidak dapat dipengaruhi dalam kebijaksanaan oleh golongan apapun dan akan tetap mempertimbangkan masalah kemanusiaan yang perlu di atasi secara objektif, serta kenetralannya yang menjamin bahwa ICRC tidak memihak dalam permusuhan atau dalam kontroversi dan akan mengucapkan penilaian yang tidak akan mendukung salah satu pihak.
Kedudukan ICRC sebagai badan penengah yang netral menjadi semakin penting karena jenis konflik yang berlangsung di masa kini melibatkan semakin banyak pihak yang berlainan, seperti kelompok bersenjata, pemberontak, milisi, dan bersifat semakin komplek sehingga suatu penengah dirasakan sangat perlu. Negara dan badan organisasi lainnya sebenarnya bisa juga menjadi penengah, namun ICRC memiliki beberapa kelebihan dibanding mereka, di samping struktur keuangan ICRC memungkinkan pembiayaan langsung sehingga tidak perlu menunggu bantuan dana dari pihak lain, ICRC juga dapat memperlakukan semua korban tanpa dikriminasi mengesampingkan pertimbangan politis dan lebih berdasarkan prinsip kesamaan dan kenetralannya.
Selain itu ICRC sebagai promotor dan pemelihara hukum humaniter internasional, harus mendorong penghormatan terhadap hukum humaniter internasional tersebut. ICRC melakukan hal itu dengan menyebarluaskan pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan hukum humaniter internasional, karena ketidaktahuan terhadap hukum humaniter internasional merupakan hambatan bagi implementasi hukum humaniter itu sendiri. ICRC mengingatkan negara-negara bahwa mereka telah berjanji untuk menjadikan ketentuan-ketentuan hukum humaniter diketahui. ICRC juga mengambil tindakan sendiri untuk membuat ketentuan-ketentuan hukum humaniter internasional diketahui. ICRC melakukan hal ini terutama melalui pelayanan konsultasi mengenai hukum humaniter, yaitu pelayanan yang memberikan panduan teknis kepada negara-negara dan membantu para pemimpinnya untuk mengadopsi peraturan pelaksanaan pada tingkat nasional.
Peranan ICRC didasarkan pada Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan, dengan dukungan komponen lainnya (Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dan Fedrasi Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah) wewenang dan peranan ICRC menjadi semakin luas.
Peranan Palang Merah Internasional dalam hukum humaniter menurut Konvensi Jenewa 1949 yaitu:
a. Sebagai badan yang netral; Dalam masa perang, perang sipil atau kerusuhan-kerusuhan, Komite Palang Merah Internasional berperan sebagai badan netral dan berusaha untuk menjamin korban-korban, baik sipil maupun militer, akan mendapatkan perlindungan dan pertolongan.
b. Mempunyai hak untuk berprakarsa; Komite Palang Merah Internasional boleh mengambil prakarsa demi kemanusiaan sesuai dengan peranan sebagai badan yang netral dan mandiri.
c. Sebagai pelindung asas-asas; Komite Palang Merah Internasional bertugas menjaga asas-asas Palang Merah dan juga memberikan penghargaan pada Perhimpunan Palang Merah Nasional yang secara resmi menjadi bagian dari Palang Merah Internasional.
d. Sebagai pelaksana Konvensi Jenewa 1949; Komite Palang Merah Internasional bertanggungjawab atas pengembangan hukum perikemanusiaan atau hukum humaniter, atas pemahaman, penyebarluasan, dan mengamalkan tugas-tugas yang terkandung dalam Konvensi Jenewa 1949, serta mengamati pelaksanaannya, dan bila perlu mengembangkannya lebih lanjut.
Peranan Palang Merah Internasional dalam hukum humaniter yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu:
a. Menyebarluaskan dan memelihara prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
b. Memberikan pengakuan terhadap setiap perhimpunan nasional yang baru didirikan atau yang dibentuk kembali yang telah memenuhi syarat untuk diakui dan memberitahukan kepada Perhimpunan-perhimpunan Nasional di seluruh dunia mengenai pengakuan tersebut.
c. Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Konvensi-konvensi Jenewa 1949, bekerja untuk melaksanakan hukum humaniter internasional dalam pertikaian senjata dan memperhatikan keluhan-keluhan berdasarkan dugaan adanya pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional tersebut.
d. Setiap saat berupaya sebagai suatu lembaga netral yang melaksanakan kegiatan kemanusiaan terutama pada saat pertikaian bersenjata internasional maupun pertikaian bersenjata non-internasional, menjamin perlindungan terhadap korban-korban militer dan penduduk sipil dari konflik tersebut dan akibat langsungnya.
e. Menjamin bekerjanya Kantor Pusat Pelacakan (The Central Tracing Agency) yang ditetapkan dalam Konvensi Jenewa.
f. Membantu melatih petugas kesehatan dan menyediakan alat-alat kesehatan, bekerjasama dengan Perhimpunan Nasional, instansi kesehatan militer dan sipil serta pihak lainnya untuk persiapan apabila terjadi konflik bersenjata.
g. Menyebarluaskan dan diseminasi hukum humaniter internasional serta mengadakan persiapan bagi perkembangannya.
h. Menjalankan mandat yang dipercayakan oleh Konferensi Internasional.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat dikatakan bahwa ICRC merupakan guardian of international humanitarian law. ICRC mempunyai tugas dan peran penting dalam hukum humaniter internasional di mana ICRC bertindak sebagai pelaksana dari ketentuan yang berlaku dalam hukum humaniter internasional untuk diterapkan dalam konflik bersenjata. Sehubungan dengan peran ICRC sebagai pelaksana hukum humaniter internasional tersebut di atas, ICRC mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a. The monitoring functions, yaitu ICRC berperan sebagai organisasi yang memantau bagaimana aturan-aturan kemanusiaan harus diterapkan dalam situasi nyata pertikaian bersenjata dan juga menyiapkan diri untuk bisa beradaptasi serta mengembangkan diri ketika dibutuhkan.
b. The catalyst function, yaitu ICRC mempunyai fungsi untuk bisa memberikan dorongan kepada Perhimpunan-perhimpunan Nasional, serta mendiskusikan berbagai permasalahan yang ada dan mencari jalan keluar baik itu berdasarkan ketentuan hukum maupun kebijakan lainnya.
c. The promotion function, yaitu fungsi ICRC untuk bisa menyebarluaskan dan memberikan pengajaran serta mendesak negara-negara untuk membuat peraturan-peraturan yang dibutuhkan.
d. The guardian angel function, yaitu ICRC mempunyai fungsi untuk terus mempertahankan hukum humaniter internasional dan menjaga agar tetap dihormati keberadaannya.
e. The direct action function, yaitu ICRC terlibat langsung dalam memberikan sumbangan nyata dalam penerapan hukum pada saat pertikaian bersenjata.
f. The watchdog function, yaitu ICRC bertindak sebagai organisasi pertama yang peduli akan situasi kemanusiaan apabila terjadi pertikaian bersenjata.

[+/-] NEXT...

Sejarah dan pengertian lambang palang merah internasional

Pengadopsian sebuah tanda pembeda yang tunggal yang dapat memberikan perlindungan bagi dinas medis militer, relawan pekerja pertolongan, dan korban konflik bersenjata merupakan salah satu tujuan utama dari Commitee Five yang pada tanggal 17 Februari 1863 mengadakan pertemuan untuk mempelajari usulan Henry Dunant. Komite inilah yang kemudian menjadi Komite Internasional Palang Merah (ICRC). Tanda pembeda tersebut kemudian disebut sebagai lambang, harus sederhana, mudah dikenali dari jarak jauh, dikenal oleh setiap orang, dan diakui oleh teman maupun musuh.
Konferensi Diplomatik yang diadakan di Jenewa pada tahun 1864 mengadopsi tanda berupa palang merah di atas dasar putih, yang merupakan kebalikan dari bendera Swiss. Namun dalam perang Rusia-Turki tahun 1876-1878, kekaisaran Ottoman menyatakan akan menggunakan tanda berupa bulan sabit merah, bukan palang merah, sebagai lambang dan akan tetap menghormati lambang palang merah yang digunakan oleh pihak musuh. Setelah itu Persia juga menyatakan untuk menggunakan tanda yang lain, yaitu singa dan matahari merah. Kedua lambang ini kemudian diakui oleh Konferensi Diplomatik yang diadakan pada tahun 1929.
Lambang palang merah, bulan sabit merah, dan atau singa dan matahari merah berhak memperoleh penghormatan sepenuhnya berdasarkan hukum internasional, namun kadang-kadang timbul persepsi bahwa lambang tersebut memiliki konotasi budaya, agama, atau politik tertentu. Hal ini dapat membahayakan pemberian perlindungan bagi korban konflik bersenjata, dinas medis militer, dan pekerja kemanusiaan. Selain itu, Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan sabit Merah yang tidak ingin memakai lambang tersebut tidak dapat diakui sebagai anggota penuh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ini mempersulit Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional mewujudkan prinsip kesemestaan, yang merupakan salah satu prinsip dasar, serta menciptakan kemungkinan terus munculnya lambang-lambang baru.
Untuk mengatasi masalah tersebut, diusulkan pemberlakuan sebuah lambang baru yang bisa diterima oleh semua Perhimpunan Nasional dan semua Negara. Gagasan ini sangat didukung oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan pada tanggal 8 Desember 2005, negara-negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949 mengadopsi Protokol Tambahan III tahun 2005, yang menetapkan penggunaan lambang tambahan. Protokol Tambahan III tahun 2005 mengakui sebuah lambang tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bebas dari konotasi agama, budaya, dan politik;
b. memiliki status hukum yang sama seperti palang merah dan bulan sabit merah, serta boleh digunakan dengan cara yang sama juga dengan syarat yang sama;
c. boleh digunakan untuk sementara waktu oleh dinas medis yang diperbantukan pada angkatan bersenjata sebagai penganti lambang dinas medis itu sendiri apabila diperlukan, dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi dinas medis tersebut;
d. boleh digunakan dalam keadaan perkecualian atau luar biasa dalam rangka memperlancar ICRC, Federasi Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Federasi Internasional), dan Perhimpunan-perhimpunan Nasional.

Lambang yang diakui sebagai lambang tambahan dalam Protokol Tambahan III adalah Kristal Merah. Penggunaan lambang Kristal Merah memenuhi beberapa fungsi, yaitu:
a. Tidak menggantikan palang merah atau bulan sabit merah;
b. memperbanyak pilihan lambang;
c. berkontribusi bagi terwujudnya prinsip kesemestaan gerakan;
d. memperkuat nilai perlindungan dari lambang-lambang yang ada;
e. memberikan fleksibelitas yang lebih besar dalam hal penggunaan lambang;
f. mengakhiri pertambahan jenis lambang.

Protokol ini memberikan fleksibelitas yang lebih besar kepada Negara-negara dan Perhimpunan-perhimpunan Nasional yang tidak menggunakan palang merah, bulan sabit merah, atau singa dan matahari merah untuk menjadi anggota penuh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

[+/-] NEXT...

Jumat, 08 Mei 2009

Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, Salah Satu Komponen Gerakan

Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara peserta Konvensi Jenewa 1949. Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional menetapkan bahwa kedudukan peran setiap Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah sama dan bahwa dalam suatu negara hanya dapat didirikan satu Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah


Setiap Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah mempunyai anggaran dasar sendiri-sendiri, yang kesemuanya mengacu pada anggaran dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan disesuaikan dengan peran dan tugas lingkup negaranya masing-masing. Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah bertugas menyediakan berbagai pelayanan medis, seperti: bantuan korban bencana, pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat, transfusi darah, pembinaan generasi muda, dan diseminasi. Selama perang, jika diperlukan perhimpunan tersebut dapat mendukung pelayanan medis angkatan bersenjata.
Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah diakui oleh ICRC bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
b. Didirikan di sebuah negara merdeka yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Kondisi Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan yang Sakit di Medan Perang.
c. Merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di negara yang bersangkutan dan dipimpin oleh sebuah dewan pengurus pusat sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mewakilinya dalam berhubungan dengan komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional lainnya.
d. Diakui oleh pemerintah yang sah di negaranya sebagai organisasi pendukung pemerintah di bidang kemanusiaan.
e. Mempunyai status mandiri/otonom yang memungkinkan untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
f. Memakai nama dan lambang Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah sesuai dengan ketentuan Konvensi-konvensi Jenewa 1949.
g. Terorganisasi sedemikina rupa sehingga mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasarnya, baik pada masa perang maupun pada masa damai.
h. Melaksanakan tugasnya di seluruh wilayah Negaranya.
i. Merekrut relawan serta staf tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan ras, jenis kelamin, tingkat sosial, agama, ataupun pandangan politik.
j. Mematuhi Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan bekerja sama dengan semua komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
k. Menghormati prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dalam melaksanakan tugasnya.



[+/-] NEXT...

Federasi Internasional Perhimpunan Palang merah dan Bulan Sabit Merah

Federasi yang sebelumnya dikenal dengan nama Liga Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah dibentuk pasca Perang Dunia I pada tahun 1919 atas prakarsa Henry Davidson, seorang Ketua Komite Bantuan Perang di Komite Palang Merah Amerika Serikat yang tergugah hatinya menyaksikan bahwa penderitaan akibat perang tersebut menyebar luas seperti epidemi. Prakarsa ini disampaikan oleh Henry Davidson kepada Palang Merah Perancis, Italia, Inggris, dan Jepang yang kesemuannya menyadari betapa perlunya ketersediaan sumber daya yang terkoordinasi untuk memberikan bantuan kemanusiaan di bidang kesehatan masyarakat dan bantuan korban bencana di masa damai.


Markas besar Federasi Internasional Perhimpunan Palang merah dan Bulan Sabit Merah semula berada di Paris, namun sejak tahun 1935 pindah ke Jenewa sampai sekarang. Markas besar Federasi Internasional Perhimpunan Palang merah dan Bulan Sabit Merah dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh sejumlah staf dari berbagai negara. Keanggotaan Federasi Internasional Perhimpunan Palang merah dan Bulan Sabit Merah sekarang berjumlah 181 Perhimpunan Nasional.
Berdasarkan anggaran dasarnya, Federasi Internasional Perhimpunan Palang merah dan Bulan Sabit Merah berfungsi sebagai badan koordinasi antar Perhimpunan Nasional dan bertugas mempromosikan pembentukan Perhimpunan Nasional yang baru serta pengembangan kapasitas anggotanya. Apabila terjadi bencana alam besar di suatu negara, Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah mengkoordinasikan bantuan dari berbagai Perhimpunan Nasional Palang Merah dalam rangka melaksanakan operasi kemanusiaan bagi para korban. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah juga mengkoordinasi bantuan kemanusiaan internasional bagi korban konflik yang berada di wilayah pertikaian.


[+/-] NEXT...

ICRC sebagi komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

ICRC (International Commitee of Red Cross) didirikan pada tahun 1863 sebagai organisasi yang tidak memihak, netral, dan mandiri. ICRC yang berkedudukan di Jenewa memiliki tempat tersendiri yang unik dalam sejarah hukum internasional. ICRC merupakan subjek hukum internasional yang lahir karena sejarah, kemudian kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian internasional dan Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. ICRC secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional walaupun dengan ruang lingkup yang terbatas.

Berdasarkan anggaran dasarnya ICRC adalah sebuah organisasi yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan, yaitu melindungi kehidupan dan martabat para korban perang dan korban kekerasan dalam negeri serta memberi mereka bantuan, baik korban yang berasal dari penduduk sipil maupun militer dengan memegang teguh prinsip kenetralan dan kesamaan perlakuan .
Prinsip-prinsip ICRC merupakan prinsip Gerakan Palang Merah Internasional sebagai induk organisasi, yaitu:
a. Prinsip Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama manusia yang terjadi di manapun. Tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap umat manusia, menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerja sama, dan perdamaian abadi di antara sesama manusia.
b. Prinsip Kesamaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional memberi bantuan kepada orang-orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial ataupun pandangan politik. Tujuannya semata-mata adalah untuk mengurangi penderitaan orang per orang sesuai dengan kebutuhannya, dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.
c. Prinsip Kenetralan
Agar senantiasa mendapatkan kepercayaan dari semua pihak, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.
d. Prinsip Kemandirian
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional bersifat mandiri. Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dapat mandiri hanya jika Perhimpunan-perhimpunan Nasional yang merupakan anggotanya juga mandiri. Setiap perhimpunan Nasional, sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah masing-masing di bidang kemanusiaan dan harus menaati peraturan perlindungan yang berlaku di negara masing-masing, harus selalu menjaga otonominya agar dapat bertindak sejalan dengan prinsip prinsip Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
e. Prinsip Kesukarelaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional memberikan bantuannya atas dasar kesukarelaan semata-mata, tanpa unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
f. Prinsip Kesatuan
Suatu negara hanya boleh ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Perhimpunan ini harus terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah negara yang bersangkutan.
g. Prinsip Kesemestaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional bersifat semesta, yang berarti hadir di seluruh dunia. Setiap perhimpunan Nasional mempunyai status yang sederajat serta hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu satu sama lain.
Atas dasar prinsip tersebut ICRC melaksanakan tugasnya dalam menangani masalah perikemanusiaan terutama yang diakibatkan oleh sengketa bersenjata.



[+/-] NEXT...