Senin, 15 Februari 2010

Pelanggaran yang dilakukan terhadap pejabat dan staf diplomatik


Pelanggaran yang dilakukan terhadap pejabat, staf diplomatik atau keluarga perwakilan diplomatik di negara penerima

Pasal 29 Konvensi Wina mengatur bahwa pejabat diplomatik tidak dapat diganggu gugat. Ia tidak dapat ditangkap dan dikenakan penahanan. Negara penerima harus memperlakukannya dengan penuh hormat dan harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk untuk mencegah atas serangan diri, kemerdekaan dan martabatnya. Hak kekebalan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Konvensi Wina juga dinikmati oleh anggota keluarga dan anggota-anggota lain sebagaimana diatur dalam Pasal 37 konvensi Wina.
Pejabat diplomatik suatu negara memiliki kebebasan bergerak di wilayah negara penerima, kecuali dalam daerah tertentu di mana undang-undang atau peraturan negara melarang atau diatur demi keamanan negara tersebut.

Pelanggaran-pelanggaran terhadap kekebalan para pejabat diplomatik suatu negara di negara penerima akan menimbulkan tanggung jawab terhadap negara penerima tersebut. Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan berkewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan. Pertanggungjawaban negara muncul biasanya diakibatkan oleh pelanggaran atas hukum internasional. Suatu negara dikatakan bertanggung jawab dalam hal negara tersebut melakukan pelanggaran terhadap perjanjian internasional, melanggar kedaulatan, menciderai perwakilan diplomatik negara lain, atau memperlakukan warga negara asing secara semena-mena. Pertanggungjawaban tersebut berbeda-beda tergantung pada kewajiban yang diembannya atau besar dari kerugian yang telah ditimbulkan.
Apabila dilihat dari pengertian Pasal 29 Konvensi Wina 1961 maka pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat terjadi antara lain karena: penagkapan atau penahanan pejabat diplomatik, tidak diperlakukannya pejabat diplomatik dengan hormat, tidak diambilnya langkah-langkah yang layak oleh negara penerima untuk mencegah serangan terhadap diri, kemeredekaan dan martabat pejabat diplomatik ataupun anggota perwakilan lain yang menikmati kekebalan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Konvensi wina tersebut.
Pemulihan atas pelanggaran seperti ini dapat selesaikan dengan dua hal, yaitu dengan satisfaction dan pecuniary reparation. Sedangkan suatu negara dapat saja melakukan pelanggaran perjanjian yang dibuat dengan negara lain. Hal ini menimbulkan kewajiban untuk membayar ganti rugi. Sifat dan besarnya ganti rugi untuk pelanggaran perjanjian internasional ditentukan oleh Perundingan, pengadilan arbitrase, atau Mahkamah Internasional. Masyarakat internasional menganggap bahwa pelanggaran semacam ini merupakan kelalaian suatu negara yang sangat serius. Perbuatan tersebut dapat mengurangi kepercayaan negara-negara kepada negara yang melalaikan perjanjian tersebut, terutama dalam hal mengadakan perjanjian dengannya di kemudian hari. Pelanggaran semacam ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip Pacta Sunt Servanda.
Pemerintah Malaysia pernah melakukan pemulihan atas pelanggaran terhadap perwakilan diplomatik Indonesia dengan cara satisfaction, yaitu sehubungan dengan penangkapan Nuslihanah (istri Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia) oleh Ikatan Relawan Rakyat Malaysia (RELA). Penangkapan tersebut terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Chowkit, Malaysia. Menurut Nuslihanah, Anggota RELA memeriksanya di tempat yang tidak jauh dari tempat ia ditangkap, dan anggota RELA memperlakukan istri diplomat ini dengan tidak layak. Nuslihanah diperlakukan layaknya pendatang ilegal. Sebagai istri seorang diplomat, Nuslihanah menunjukan kartu diplomat pada waktu pemeriksaan berlangsung, hal ini seharusnya bisa membuat para anggota RELA mengerti bahwa Nuslihanah tidak dapat dikenai penangkapan, tetapi anggota Rela justru menyiram kartu tersebut dengan air, dengan alasan untuk memeriksa keasliannya. Ditempat tersebut Nuslihanah disuruh jongkok bersama beberapa orang lainnya yang juga ikut ditangkap dan terbukti tidak mengantongi izin tinggal yang sah di negara itu.
Kejadian tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 29 Konvensi Wina. Oleh karena itu Pemerintah Malaysia secara hukum internasional memiliki kewajiban atas pemulihan pelanggaran tersebut. Sebagaimana dikenal bentuk pemulihan atas pelanggaran ada dua bentuk yaitu satisfaction dan pecuniary reparation, dan dalam kasus tersebut Pemerintah Malaysia telah menerapkan pemulihan pelanggaran dalam bentuk satisfaction, yaitu dilakukannya permintaaan maaf secara resmi oleh Pemerintah Malysia melalui duta besarnya di Jakarta dan memberikan klarifikasi bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kurang pahamnya polisi dan anggota RELA mengenai identitas diplomatik.

[+/-] NEXT...

Pelanggaran yang dilakukan pejabat dan staf diplomatik

Seperti yang telah saya janjikan, di posting ini akan dijelaskan bagaimana mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran-pelanggaran kekebalan diri pribadi pejabat diplomatik dan juga pelanggaran gedung perwakilan diplomatik berdasarkan hukum internasional dan praktik-praktik yang telah diterapkan oleh beberapa negara di dunia.

Pelanggaran yang dilakukan pejabat, staf diplomatik atau anggota lain yang menikmati kekebalan sebagaimana diatur Pasal 29 Konvensi Wina 1961.

Tugas perwakilan diplomatik yang dikirimkan oleh suatu negara ke negara lain, adalah bertugas untuk mewakili negara pengirim di negara penerima, melindungi negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional, melakukan perundingan dengan negara penerima, memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan di negara penerima dan melaporkannya kepada negara pengirim, meningkatkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan efektif, para pejabat diplomatik tersebut diberikan hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik.

Pemberian hak dan kekebalan diplomatik didasarkan atas asas timbal balik antar negara dan mutlak diperlukan dalam rangka mengembangkan permasalahan antar negara tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka yang berbeda. Di samping itu, pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan itu bukanlah untuk kepentingan perseorangan melainkan guna menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama juga dari negara yang diwakilinya. Hak istimewa dan kekebalan diplomatik itu dinikmati tidak saja oleh kepala-kepala perwakilan termasuk staf perwakilan lainnya, tetapi juga para anggota keluarganya yang tinggal bersama mereka.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat diplomatik, staf diplomatik dan anggota lainnya yang menikmati fasilitas tersebut tentunya akan menimbulkan kerugian terhadap negara penerima. Oleh karena itu di sini akan berlaku ketentuan kewajiban yang diatur dari traktat atau perjanjian tersebut dan pertanggungjawaban negara yang menentukan apa konsekuensi hukum bagi pelanggarannya, termasuk kadar sanksi yang dijatuhkan.
Beberapa ketentuan dalam Konvensi Wina 1961 terdapat beberapa pasal yang dapat diterapkan sebagai penyelesaian oleh negara penerima dalam hal menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat perwakilan diplomatik tersebut, antara lain:
1. Persona non Grata, dan penarikan kembali oleh negara pengirim terhadap pejabat diplomatik tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 9 Konvensi Wina 1961.
2. Penanggalan kekebalan dari kekuasaan hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 32 Konvensi Wina.
Sedangkan apabila dikaji berdasarkan kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama 20 tahun terakhir, menunjukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat diplomatik, sehingga mereka dipulangkan ke negaranya, dinyatakan sebagai persona non grata atau diadili di negara penerima setelah ada kesediaan dari negara pengirim untuk menanggalkan kekebalan dan keistimewaan diplomatik dari pejabat diplomatik tersebut.
Deklarasi persona non grata yang dikenakan kepada seorang duta besar, termasuk anggota staf perwakilan misi diplomatik lainnya, khususnya terhadap mereka yang sudah tiba atau berada di negara penerima adalah dengan dilakukannya kegiatan-kegiatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 41 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Perbuatan-perbuatan tersebut adalah:
1. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para diplomat asing yang dianggap bersifat politis maupun subversif dan bukan bukan saja dapat merugikan kepentingan nasional tetapi juga melanggar kedaulatan suatu negara penerima.
2. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan tersebut jelas-jelas melanggar peraturan hukum dan peraturan perundang-undangan negara penerima.
3. Kegiatan-kegiatan yang dapat digolongkan sebagai kegiatan spionase yang dapat dianggap mengganggu baik stabilitas maupun keamanan internasional negara penerima.

Sedangkan C.S.T., Kansil menambahkan bahwa alasan lain yang mungkin bagi diplomat untuk di persona non grata adalah tindakan pembalasan terhadap negara yang telah menyatakan persona non grata terhadap pejabat diplomatiknya, tetapi tindakan yang demikian adalah berlawanan dengan jiwa hubungan internasional dan hendaknya menjadi suatu pengecualian. Walaupun begitu kenyataannya hal ini pernah dipraktikan oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet pada awal bulan Maret sampai dengan akhir bulan Oktober 1986 dengan melakukan tindakan saling pengusiran antara diplomat Uni Soviet dengan diplomat Amerika Serikat dengan tuduhan mata-mata dan kegiatan intelejen.
Penyelesaian pelanggaran terhadap Konvensi Wina 1961 yang dilakukan pejabat diplomatik, terutama yang berkaitan dengan tindakan yang bersifat politis dan subversif pernah dilakukan oleh Pemerintah Mesir pada bulan Juni 1976. Pemerintah Mesir mengeluarkan deklarasi persona non grata terhadap Duta Besar Libya yang ditempatkan di Mesir. Duta Besar Libya tersebut tertangkap oleh Dinas Keamanan Mesir telah membagi-bagikan selebaran-selebaran yang bersifat permusuhan terhadap Pemerintah Mesir di bawah Presiden Anwar Sadat. Hal serupa juga dipraktikan oleh Pemerintah Amerika Serikat terhadap staf diplomatik Jerman yang ditempatkan di Kedutaan Besar Jerman di Washington pada tanggal 1915, karena melakukan tindakan yang bersifat subversif.
Penyelesaian pelanggaran Konvensi Wina yang dilakukan pejabat diplomatik atas perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan nasional negara penerima pernah dilakukan oleh Pemerintah Inggris pada tanggal 24 februari 1985. Kasus bermula ketika polisi menangkap seseorang yang memiliki dua kilogram heroin yang di diperoleh dari sebuah rumah di London. Ketika dilakukan penelitian dan pemeriksaan, pemilik rumah tersebut melakukan penyangkalan. Seperempat jam kemudian, penghuni rumah tersebut menuntut hak kekebalannya sebagai Sekretaris III dari kedutaan Zambia dan minta agar polisi tersebut meninggalkan rumahnya. Pada waktu polisi memeriksa kartu identitas yang dimilikinya dan ternyata benar, kemudian polisi menghentikan pemeriksaan dan pergi. Kedutaan Zambia keesokan harinya mengajukan protes kepada Kementerian Luar Negeri Inggris, dan Kementerian Luar Negeri Inggris pun meminta maaf dan polisi menghentikan pemeriksaan segera setelah orang tersebut ternyata memang menikmati fasilitas kekebalan diplomatik. Namun berdasarkan adanya dakwaan yang kuat bahwa obat-obatan terlarang tersebut datangnya melalui kantong diplomatik, karena itu Kementerian Luar Negeri Inggris menghubungi Duta Besar Zambia dan meminta agar kekebalan Sekretaris III itu ditanggalkan. Duta besar Zambia kemudian melakukan upaya konsultasi dengan Presiden Kaunda yang kemudian dengan cepat dan tanggap memerintahkan penanggalan kekebalan Sekretaris III tersebut yang mengakibatkan tindakan penangkapan kepadanya oleh polisi setempat, dan atas izin yang diberikan oleh Pemerintah Zambia melalui Presiden Kaunda, akhirnya Sekretaris III kedutaan Besar Zambia tersebut diadili di Inggris.
Pemerintah Inggris memiliki kewenangan untuk mengadili Sekretaris III kedutaan besar Zambia adalah atas dasar adanya penanggalan kekebalan yang dilakukan melalui keputusan Presiden Kaunda yang disampaikan melalui surat kepada Kementerian Luar Negeri Inggris. Surat tersebut berbunyi:
Diplomatic Imunity was never intended to prevent investigation of serious crime. I my self have a horror of all addictive drugs. It destroys human beings…I feel I am acting to protect my people and also the people of Britain and indeed of the whole world.
When the request for the waiver of immunity reached me. I did not hestitate for a second. It was, I am told, an almost unprecendented action. But in this fight we all must wage againt this teriffiying menace, I am convinced that I am right

Adapun yang disampaikan Presiden Kaunda adalah, kekebalan diplomatik adalah tidak pernah diperuntukan untuk mencegah penyelidikan dari kejahatan serius. Saya sendiri takut akan semua jenis obat-obatan terlarang. Obat tersebut merusak manusia. Saya pikir, saya harus melindungi rakyat saya dan orang-orang Inggris dan juga semua orang di dunia. Ketika permintaan untuk melepaskan kekebalan diplomatik sampai kepada Saya. Saya tidak ragu sedikit pun. Itu merupakan, perkataan Saya, suatu keputusan yang tidak diperkirakan. Tetapi dalam berjuang melawan ancaman hebat ini, Saya yakin bahwa saya adalah benar.

Dapat diadilinya pejabat diplomatik suatu negara pengirim di negara penerima dapat dilakukan karena faktor dilepaskannya kekebalan diplomatik oleh negara pengirim dan adanya keterangan dari pemerintah negara pengirim yang memperbolehkan hal tersebut. Pernyataan penanggalan kekebalan tersebut harus dilakukan dengan jelas dan meyakinkan kesungguhan dari negara pengirim. Apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh seorang staf perwakilan diplomatik, maka penanggalan kekebalan dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan dari duta besar, karena pada dasarnya duta besar adalah wakil dari negara pengirim.

[+/-] NEXT...

Jumat, 12 Februari 2010

Hubungan Diplomatik Menurut Hukum Internasional

Perkembangan masyarakat internasional yang demikian pesat memberikan suatu dimensi baru dalam hubungan internasional. Hukum internasional telah memberikan suatu pedoman pelaksanaan yang berupa konvensi-konvensi internasional dalam pelaksanaan hubungan ini. Ketentuan-ketentuan dari konvensi ini kemudian menjadi dasar bagi negara-negara dalam melaksanakan hubungannya dengan negara lainnya di dunia.
Awalnya pelaksanaan hubungan diplomatik antar negara didasarkan pada prinsip kebiasaan yang dianut oleh praktik-praktik negara, prinsip kebiasaan berkembang demikian pesatnya hingga hampir seluruh negara di dunia melakukan hubungan internasionalnya berdasarkan pada prinsip tersebut. Dengan semakin pesatnya pemakaian prinsip kebiasaan yang dianut oleh praktik-praktik negara kemudian prinsip ini menjadi kebiasaan internasional yang merupakan suatu kebiasaan yang diterima umum sebagai hukum oleh masyarakat internasional.

Dengan semakin berkembangnya hubungan antar negara, maka dirasakan perlu untuk membuat suatu peraturan yang dapat mengakomodasi semua kepentingan negara-negara tersebut hingga akhirnya Komisi Hukum Internasional (International Law Comission) menyusun suatu rancangan konvensi internasional yang merupakan suatu wujud dari kebiasaan-kebiasaan internasional di bidang hukum diplomatik yang kemudian dikenal dengan Viena Convention on Diplomatic Relation 1961 (Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik). Konvensi Wina 1961 adalah sebagai pengakuan oleh semua negara-negara akan adanya wakil-wakil diplomatik yang sudah ada sejak dahulu.
Konvensi Wina 1961 telah menandai tonggak sejarah yang sangat penting karena masyarakat internasional dalam mengatur hubungan bernegara telah dapat menyusun kodifikasi prinsip-prinsip hukum diplomatik, khususnya yang menyangkut kekebalan dan keistimewaan diplomatik yang sangat mutlak diperlukan bagi semua negara, khususnya para pihak agar di dalam melaksanakan hubungan satu sama lain dapat melakukan fungsi dan tugas diplomatiknya dengan baik dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta dalam meningkatkan hubungan bersahabat di antara semua negara. Konvensi Wina 1961 membawa pengaruh sangat besar dalam perkembangan hukum diplomatik. Hampir semua negara yang mengadakan hubungan diplomatik menggunakan ketentuan dalam konvensi ini sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Agar suatu konvensi dapat mengikat negara tersebut maka tiap negara haruslah menjadi pihak dalam konvensi. Adapun kesepakatan untuk mengikatkan diri pada konvensi merupakan tindak lanjut negara-negara setelah diselesaikan suatu perundingan untuk membentuk perjanjian internasional. Tindakan-tindakan inilah yang melahirkan kewajiban-kewajiban tertentu bagi negara, kewajiban tersebut antara lain adalah kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan maksud dan tujuan konvensi. Akibat dari pengikatan diri ini adalah negara-negara yang menjadi peserta harus tunduk pada peraturan-peraturan yang terdapat dalam konvensi baik secara keseluruhan atau sebagaian.
Akibat dari adanya perbedaan-perbedaan pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian internasional oleh dua negara akan menimbulkan sengketa. Berdasarkan kajian historis diplomasi, telah didokumentasikan ada sekitar 14 ragam tindakan atau reaksi yang dilakukan suatu negara kepada negara lain jika suatu sengketa terjadi. Di antaranya adalah surat protes, denials/accusation (tuduhan/penyangkalan), pemanggilan dubes untuk konsultasi, penarikan dubes, ancaman boikot atau embargo ekonomi (parsial atau total), propaganda anti negara tersebut di dalam negeri, pemutusan hubungan diplomatik secara resmi, mobilisasi pasukan militer (parsial atau penuh) walaupun sebatas tindakan nonviolent, peniadaan kontak antar warganegara (termasuk komunikasi), blokade formal, penggunaan kekuatan militer terbatas (limited use of force) dan pencetusan perang. Namun tindakan-tindakan tersebut tidak mesti berurutan, karena dapat saja melompat dari yang satu ke yang lain. Untuk sampai kepada tingkat ketegangan berupa pemutusan hubungan diplomatik, apalagi perang, perlu ditakar terlebih dahulu derajat urgensinya sebelum pengambilan keputusan yang bersifat drastis tersebut. Perang adalah kebijakan paling ekstrim yang dapat saja terjadi, namun tidak terjadi dengan begitu saja. Dalam teori diplomasi klasik kerap disebut bahwa perang terjadi jika diplomasi telah gagal. Pada praktek politik kontemporer, perang dan diplomasi dapat saja berjalan bersamaan. Namun demikian pencetusan perang tetap merupakan keputusan besar dengan biaya yang sangat mahal, baik secara ekonomis, politis bahkan pengorbanan darah/nyawa. Oleh sebab itu, pencetusannya tidak cukup hanya karena pertimbangan emosional.
Perkembangan dunia yang terdiri dari berbagai negara berdaulat ini, terdapat dua faktor yang paling penting dalam pemeliharaan perdamaian, yaitu hukum internasional dan diplomasi. Hukum internasional memberikan tatanan bagi dunia yang bagaimanapun anarkis, bagi pemeliharaaan perdamaian. Diplomasi mempunyai peran yang sangat beragam dalam hubungan internasional. Upaya manusia untuk memecahkan persoalan perang dan damai telah dianggap sebagai metode manusia yang paling tua. Diplomasi, dengan penerapan metode negosiasi, persuasi, tukar pikiran, dan sebagainya dalam menjalankan hubungan antara masyarakat yang terorganisasi mengurangi kemungkinan penggunaan kekuatan yang sering tersembunyi di belakangya. Pentingnya diplomasi sebagai pemelihara keseimbangan dan kedamaian tatanan internasional telah sangat meningkat dalam dunia modern ini. Seperti dinyatakan oleh Morgenthau, suatu pra-kondisi bagi penciptaan dunia yang damai adalah berkembangnya konsesus internasional baru memungkinkan diplomasi mendukung perdamaian melalui penyesuaian (peace trough accomodation). 

Berdasarkan kasus-kasus pelanggaran hubungan diplomatik yang terjadi dalam kurun waktu 1961 sampai sekarang adalah banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan kekebalan diri pribadi pejabat diplomatik dan juga pelanggaran gedung perwakilan diplomatik. Oleh karena itu di posting berikutnya akan dijelaskan bagaimana mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal tersebut berdasarkan hukum internasional dan praktik-praktik yang telah diterapkan oleh beberapa negara di dunia.  

[+/-] NEXT...

Rabu, 10 Februari 2010

GENERAL PRINCIPLES OF INSURANCE LAW

Apart from the principles governing all contracts insurance is also governed by its own unique principles.

INDEMNITY
• Is perhaps the most fundamental principle of insurance law. Object of indemnity is to place the insured after the loss in the same position he occupied immediately before the loss. He is not to be placed in a better or worse position.
• Not all insurance contracts are contracts of indemnity e.g. life insurance. Indemnity is important as it deals in part with moral hazard.
• Indemnity does not imply that the insured will be indemnified to the full value of his loss e.g. a person whose factory is destroyed by fire cannot recover for loss of profits or against any liability that may arise from the fire unless he has appropriate policies in place specifically designed to deal with these losses.
• Indemnity can be achieved through the following methods:
1. Cash
2. Reinstatement e.g. where a building is destroyed, insurers may reinstate it.
3. Repair e.g. where a motor vehicle is partially damaged.
4. Replacement-instead of paying cash a replacement item may be tendered.
5. New for old-used for household contents. This is not a violation of the principle of indemnity as there is no principle of law that requires indemnity to be determined in terms of the market value of the asset.
6.Valued policies-in terms of which the insurer and the insured agree before hand on the value to be paid should a particular asset be destroyed or stolen. This method of indemnity is used for assets with a sentimental rather than a commercial value e.g. jewellery, works of art etc.
• The principle of indemnity is supported by 2 corollaries namely-subrogation and contribution.

SUBROGATION
• Literally means “to stand in place of”. It is the right of one person to stand at law in the place of another and to avail him of all rights and remedies of that other person.
• Often when a claim occurs there may be 2 avenues of recovery. Suppose A drives negligently and causes an accident damaging B’s car. If B’s car is insured 2 options are open to him to recover his loss-he can sue A in delict
• for damages or he can claim from his insurer. If B pursues both avenues he will receive double compensation.
• To prevent B from profiting from his loss subrogation is used in terms of which once the insurer has paid B the insurer assumes all B’s rights to sue A. This ensures that the principle of indemnity is preserved.
• Subrogation has a number of sub-principles namely:
• The insurer cannot be subrogated to the insured’s right of action until it has paid the insured and made good the loss.
• The insurer can be subrogated only to actions which the insured would have brought himself.
• The insurer must not prejudice the insurer’s right of subrogation. Thus the insured may not compromise or renounce any right of action he has against the 3rd party if by doing so he could diminish his loss.
• Subrogation against the insurer. Just as insured cannot profit from his loss the insurer may not make a profit from the subrogation rights. The insurer is only entitled to recover the exact amount they paid as indemnity nothing more. If they recover more the balance should be given to the insured.
• Subrogation gives the insurer the right of salvage.

CONTRIBUTION
• Is another principle that aids indemnity. Often a person has more than one policy on the same asset. Following a loss the position of the 2 policies is governed by the principle of contribution. Since indemnity forbids the insured from recovering more than the loss then he cannot recover the full value of the loss from each of the 2 policies.
• NB the law does not forbid people from engaging in double insurance it only forbids profiting from a loss.
• Under the common law a person who has double insurance can look to any of the insurers involved for compensation. The insurer who would have paid can then claim contribution from the other insurer involved.
• It was held in American Surety Co of New York v Wrightson 1910 that for contribution to apply the 2 policies involved must cover-same interests; same assureds; same adventure; same risk; different or same amounts.
• Essentially for contribution to apply the following conditions must be met:
(1) The 2 policies must cover the same insured.
(2) They must cover the same subject matter.
(3) They must cover the same interest.
(4) The peril causing the loss must be covered by both policies albeit for different amounts.
(5) Both policies must be current.
• Normally the policies contribute pro-rata to the loss. In some markets the independent liability method is used to determine the levels of contribution. Under this method if the loss is within the sums insured of both policies they contribute equally to the loss.

AVERAGE
• Average is a concept used by insurers to deal with under-insurance. Under-insurance occurs when an item is insured for less than its market value.
• In terms of the common law the general rule is that a person who under-insures his property is entitled to the full amount of his loss whether total or partial subject to the limits of the policy in the absence of any provision in the policy to the contrary e.g. if a house worth R500 000 is insured for R300000 and a loss of R100 000 occurs the insured in the absence of an average clause in the policy would be entitled to R100 000. By implication therefore average is an alien concept to the common law.
• Reduced to its logical conclusion average entails that if there is under-insurance the insured shall be his own insurer to the extent of the under-insurance. This means the insured will bear part of the loss as a penalty for underinsurance.
• Because average is not recognized by the common law its application in insurance is not automatic. Insurer would have to include the average condition in the policy for average to apply.
In marine insurance the term average has a meaning to that ascribed to it in property. insurance In marine average may mean one of 2 things:
(1) General average sacrifice
(2) General average expenditure.
• The formula for average is: Sum insured/Market value x loss sustained.
• Average only applies to contracts of indemnity hence since life insurance contracts are not contracts of indemnity all concepts derived from indemnity like subrogation, contribution and average do not apply to life policies.
The rationale behind average is that the insured should pay a premium that is commensurate with the risk he introduces to the pool to avoid prejudicing other contributors.


INSURABLE INTEREST
• Insurable interest distinguishes contracts of insurance from gambling in order to define the legitimate area of insurance business.
• Insurable interest is required for all types of insurance and its absence renders the contract void and hence unenforceable.
The leading Roman-Dutch law case on insurable interest is Littlejohn v Norwich Union Fire Insurance Society 1905 TH 374 where it was held that if the insured can show that he stands to lose something of an appreciable commercial value by the destruction of the thing insured then his interest will be an insurable one. The Court went further to state that as a general rule insurable interest should exist at the time of taking the policy and at the time the loss is incurred.
If a person has insurable interest in an asset at the time of taking the policy but loses the interest thereafter e.g. if he sells the car, the policy ceases to have any validity.
• Insurable interest can be acquired in various ways notably:
(1) Ownership
(2) Legal possession
(3) Custody of property belonging to others e.g. bailees.
(4) Marriage-spouses have an insurable interest in each other’s life.
(5) A lien-holder has insurable interest in the property subject to the lien.
(6) A debt creates insurable interest between debtor and creditor.
(7) An employer has an insurable interest in the life of an employee.
• In life insurance the general rule is that insurable interest need only exist at the time of taking the policy. Thus if A who is married to B takes a life policy on his life and they later divorce the policy will pay on B’s death even if technically insurable interest no longer exists because the parties divorced.
• As far as insurable interest of parents in the lives of their children is concerned the position in SA is largely governed by legislation.


UTMOST GOOD FAITH (UBERRIMA FIDES) AND THE DUTY OF DISCLOSURE
• Insurance contracts are characterized by information asymmetries between the parties. Generally the insured knows more about the risk to be insured than the insurer. To rectify this imbalance the law compels disclosure of information between the parties.
• To act in good faith entails that parties must deal openly and honestly with each other without suppressing material facts that may influence the judgment of the other party.
The duty to act in good faith applies to all types of insurance contracts. In contracts of sale the maxim caveat vendito applies meaning let the buyer beware. This maxim places an obligation on the buyer to take all reasonable steps to verify that the item he intends to buy meets his expectations. In insurance this maxim does not apply.
• In England the doctrine of utmost good faith is incorporated in the Marine Insurance Act 1906.
• The requirement of utmost good faith is complimented by the duty of disclosure which places an obligation on both parties to the insurance contract to disclose material facts relevant to the contract to each other.
• In England the Marine Insurance Act 1906 defines a material fact as every circumstance that would influence the judgment of a prudent insurer in fixing the premium or determine whether he will take the risk. Hence in England a material fact is defined from the perspective of a prudent insurer. This can result in a heavy burden on the insured.
• In SA Courts have accepted the need for disclosure but have rejected the definition of materiality as used in English law.
• In Mutual and Federal Insurance Co v Oudshoorn Municipality 1985 1 SA 419 the Court rejected the expression uberrima fides as being alien to our law. The Court also went further to hold that the proper test of materiality should be the standard test of a reasonable man and not that of a prudent insurer.
• Failure to disclose material facts renders the contract void-able at the instance of the insurer. Of course the insured is only expected to disclose facts that he knows or ought to know.
• In life insurance facts commonly regarded as material include-medical history; financial status; family medical history; state of health; life style etc.
• In short term insurance common material facts would include-previous convictions; financial status; whether another insurer has cancelled insured’s policy in the past.
• Some facts though material need not be disclosed. Thus the insured has no obligation to disclose the following facts:
(1) Any circumstance that diminishes the risk.
(2) Any fact known or presumed to be known by the insurer.
(3) Facts on which insurers have waived information.
• The duty of disclosure lasts for the duration of the negotiations and terminates when the contract is concluded. Material facts that come to light after the contract has been concluded are deemed to be part of the risk that the insurer would have assumed.
• Naturally in short-term contracts the duty to disclose material facts is revived at renewal of the policy. Life insurance contracts are continuing contracts hence the duty to disclose is not revived unless there is a specific duty in the policy obliging the insured to do so.
• To avoid liability on grounds of non-disclosure the onus is on the insurer to prove that:
(1) The undisclosed facts were material.
(2) That the facts were within the actual or presumed knowledge of the insured.
(3) That the facts were not communicated to the insurer.
• Upon discovering the non-disclosure the insurer must exercise the right to repudiate the contract within a reasonable time. Thus if upon discovering the non-disclosure the insurer continues to accept the premium for example, the insurer would be deemed to have waived the right to repudiate and the contract will be binding as if there was no non-disclosure.
• In summary therefore the duty of disclosure is justified on the following grounds:
(1) There is information asymmetry between the insured and the insurer. The insured knows more about the risk than the insurer hence the law must compel disclosure.
(2) Without the duty of disclosure the insurance market cannot operate efficiently such that the supply side of insurance can be disrupted.
(3) Disclosure enables the insurer to quantify and price the risk appropriately.
(4) Disclosure also enables the insurer to determine appropriate policy terms and conditions to be incorporated in the policy. It enables the insurer to determine the extent to which the risk being presented deviates from the norm.
(5) Disclosure also helps insurers manage the problem of adverse selection.
• On the other hand critics of the duty of disclosure point to the following in support of their argument:
(1) The duty is unduly burdensome on the insured depending on the test used to determine what constitutes material facts.
(2) Insurers rarely warn the insured about the consequences of non-disclosure.
(3) Given the current technological advances it is no longer true to say insurers know less about the risk than the insured. The reverse may well be true.
(4) The duty of disclosure may be abused by insurers seeking to avoid their obligations.
(5) There is an element of self-serving hypocrisy by insurers by insisting that facts that lessen the risk need not be disclosed yet these may benefit the insured by way of reduction of premium. Why are insurers only interested in the bad and not the good?

CAUSE OF LOSS-THE DOCTRINE OF PROXIMATE CAUSE.

• The general rule is that for a loss to be paid under a policy of insurance, it must have been caused by an insured peril. Unless the loss is proximately caused by an insured peril the policy does not respond.
• The proximate cause of loss is the most dominant and efficient cause in terms of bringing about a particular result.
• The onus of proving that the loss was proximately caused by an insured peril rests with the insured.
• In Etherington v Lancashire and Yorkshire Accidental Insurance Co (1909) a man fell from a horse and sustained injuries that prevented him from moving. As a result he contracted pneumonia due to lying in the wet and died. The proximate cause of his death was held to be the fall not pneumonia.
• Similarly if furniture is thrown out of a burning house to arrest the spread of the fire and its damaged in the process the proximate cause of the damage would be the fire.
• If the insured makes a prima-facie case that the loss was proximately caused by an insured peril the insurer is obliged to indemnify unless they can prove that an exception applies.

[+/-] NEXT...

Minggu, 07 Februari 2010

Penyelesaian sengketa internasional secara paksa

Negara-negara bila tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa mereka secara persahabatan, maka cara pemecahan yang mungkin digunakan adalah cara-cara kekerasan. Prinsip-prinsip dari cara penyelesaian melalui kekerasan antara lain :
a). Perang
Tujuan perang adalah menaklukan negara lawan dan membebankan syarat-syarat penyelesaian di mana negara yang ditaklukan itu tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya. Tindakan bersenjata yang tidak dapat disebut perang juga banyak diupayakan, secara sederhana perang merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan untuk menaklukan negara lawan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian secara paksa. Konsepsi ini sejalan dengan pendapat Karl von Clausewitz yang mengatakan bahwa perang adalah perjuangan dalam skala besar yang dimaksudkan oleh salah satu pihak untuk menundukan lawannya guna memenuhi kehendaknya.

b). Retorsi (Retortion)
Retorsi adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas atau tidak patut dari negara lain. Balas dendam tersebut dilakukan dalam bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak bersahabat di dalam konferensi negara yang kehormatannya dihina. Misalnya merenggangnya hubungan diplomatik, pencabutan privilige diplomatik, atau penarikan diri dari konsesi-konsesi fiskal dan bea.
c). Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisals)
Pembalasan merupakan metode-metode yang dipakai oleh negara-negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara-negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya pembalasan. Perbedaan antara tindakan pembalasan dan retorsi adalah pembalasan mencakup tindakan yang pada umumnya boleh dikatakan sebagai perbuatan illegal sedangkan retorsi meliputi tindakan sifatnya balas dendam yang dapat dibenarkan oleh hukum. Pembalasan dapat berupa berbagai macam bentuk, misalnya suatu pemboikotan barang-barang terhadap suatu negara tertentu.
d). Blokade secara damai (Pacific Blockade)
Pada waktu perang, blokade terhadap pelabuhan suatu negara yang terlibat perang sangat lazim dilakukan oleh angkatan laut. Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Kadang-kadang digolongkan sebagai pembalasan, tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade mentaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
e). Intervensi (Intervention)
Hukum internasional pada umumnya melarang campur tangan yang berkaitan dengan urusan-urusan negara lain, yang dalam kaitan khusus ini berarti suatu tindakan yang lebih dari sekedar campur tangan saja dan lebih kuat dari pada mediasi atau usulan diplomatik.
Menurut Mahkamah, intervensi dilarang oleh hukum internasional apabila: (a) campur tangan yang berkaitan dengan masalah-masalah di mana setiap negara dibolehkan untuk mengambil keputusan secara bebas, dan (b) campur tangan itu meliputi gangguan terhadap kemerdekaan negara lain dengan cara-cara paksa, khususnya kekerasan.

[+/-] NEXT...

Penyelesaian sengketa internasional secara hukum

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 33 secara khusus menyerukan organisasi dunia itu untuk membantu penyelesaian sengketa internasional melalui cara-cara damai. Baik melalui badan arbitrase maupun organ PBB sendiri yaitu Mahkamah Internasional.
1). Arbitrase internasional publik
Arbitrase adalah salah satu cara atau alternatif penyelesaian sengketa yang telah dikenal sejak lama dalam hukum internasional. Namun demikian sampai sekarang belum ada batasan atau definisi resmi mengenai arbitrase. Sarjana Amerika Latin Podesta Costa dan Ruda mendeskripsikannya sebagai berikut :
Arbitration is the resolution of international dispute through the submission, by formal agreement of the parties, to the decision of a third party who would be one or several persons by means of contentious proceeding from which the result of definitive judgement is derived.

Sedangkan sarjana Jerman Schlochhauer, mendefinisikan arbitrase secara sempit., yaitu : Arbitration is the process of resolving disputes between states by means of an arbitral tribunal appointed by the parties. Arbitrase menurut Komisi Hukum Internasional (International Law Commission) adalah a procedure for the settlement of disputes between states by binding award on the basis of law and as a result of an undertaking voluntarily accepted. Sedangkan menurut Huala Adolf, arbitrase adalah suatu alternatif penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (badan arbitrase) yang ditunjuk dan disepakati para pihak (negara) secara sukarela untuk memutus sengketa yang bukan bersifat perdata dan putusannya bersifat final dan mengikat.
Apabila timbul suatu sengketa di mana dua negara menghendaki untuk mengajukannya kepada arbitrase, maka akan berlaku prosedur, yaitu: setiap negara menunjuk dua orang arbitrator, salah seorang diantaranya boleh warga negaranya sendiri atau dipilih dari orang-orang yang dinominasikan negara tersebut sebagai anggota panel Mahkamah. Para arbitrator ini kemudian memilih seorang wasit yang bertindak sebagai anggota ketua dari pengadilan arbitrase tersebut. Putusan diberikan dengan suara terbanyak. Setiap pengadilan yang dibentuk dengan cara demikian akan bertindak sesuai dengan kompromis khusus atau perjanjian arbitrase, yang menentukan secara rinci pokok masalah dari sengketa itu dan waktu yang diberikan untuk mengangkat anggota-anggota pengadilan, dan menentukan jurisdiksi pengadilan. Prosedur tersebut harus ditaati dan kaidah-kaidah hukum serta prinsip-prinsip menurut mana keputusannya harus dilaksanakan.
2). Mahkamah internasional (International Court of Justice / ICJ)
ICJ dibentuk berdasarkan Bab IV (Pasal 92-96) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dirumuskan di San Fransisco pada tahun 1945. Pasal 92 Piagam PBB menyebutkan bahwa Mahkamah adalah organ utama PBB yang akan bekerja menurut Statuta, yang merupakan bagian integral dari Piagam. Sebaliknya Mahkamah terdahulu, PCIJ bukan merupakan suatu organ dari Liga Bangsa-Bangsa meskipun dalam beberapa tindakannya berhubungan dengan Liga.
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim. Hakim-hakim tersebut merupakan sebuah panel para calon anggota Mahkamah yang dinominasikan oleh kelompok nasional panel PCIJ. Majelis Umum dan Dewan Keamanan yang secara independen melakukan pemungutan suara memilih anggota-anggota Mahkamah, untuk pemilihan tersebut disyaratkan suara terbanyak mutlak baik dalam Majelis maupun Dewan.
Menurut Pasal 36 ayat (2) Statuta ICJ, jurisdiksi yang dimiliki ICJ adalah sebagai berikut :
a) The interpretation of a treaty;
b) Any question of international law;
c) The existence of any part which, if established, whould constitute a breach of an international obligation;
d) The nature or extent of the reparation to be made fof the breach of an international obligation.


Sedangkan secara umum jurisdiksi yang dimiliki ICJ dapat dibagi menjadi dua :
1. Jurisdiksi atas kasus yang berdasarkan atas telah terjadinya sengketa atau contentious case; yaitu jurisdiksi Mahkamah untuk mengadili suatu sengketa antara dua negara atau lebih sengketa yang diserahkan kepadanya adalah sengketa hukum yang merupakan sengketa yang memungkinkan diterapkannya aturan-aturan atau prinsip-prinsip hukum internasional terhadap para pihak.
2. Jurisdiksi untuk memberikan advisory opinion; yaitu jurisdiksi ICJ dalam memberikan pendapat hukumnya atas persoalan hukum berdasar permintaan dari organ-organ yang memiliki kewenangan untuk itu. Permintaan atas pandangan hukum dari ICJ secara eksklusif dimiliki oleh lembaga-lembaga non pemerintah atau negara, yakni hanya lembaga internasional.
Menurut Pasal 30 Statuta ICJ, Pengadilan memiliki kewenangannya sendiri untuk membuat aturan yang ditujukan bagi prosedur yang hendak digunakan. Para pihak sebelum mengajukan perkara diharuskan membuat terlebih dahulu sebuah akta yang dikenal sebagai compromis atau special agreement, yang di dalamnya menyebutkan apabila para pihak telah setuju untuk menyerahkan persoalan ini pada pengadilan. Sedangkan syarat bagi sebuah entitas menjadi pihak dibatasi hanya untuk negara (Pasal 34 Statuta ICJ).

[+/-] NEXT...