Jumat, 26 Desember 2014

Inilah Alasan Kenapa Blog Saya Berubah Nama

Anda Heran?

Ya, mungkin Anda yang biasa mengunjungi blog saya ini. Atau mungkin nyasar di blog saya akan heran. Karena judul blog yang awalnya mengenai  hukum, lebih khususnya hukum international sekarang berubah nama :D Kedepan, saya akan lebih banyak menulis tentang pengalaman saya yang baru, yaitu tentang fokus saya di dunia bisnis.

Saya adalah alumni Fakultas Hukum Unsoed, ketika saya mulai menulis blog ini saya baru saja menyelesaikan skripsi tentang hukum humaniter, makanya saya banyak nulis tentang hukum. ketika itu, ingatan saya masih fresh. Kalo sekarang.. Hmmm... Udah banyak yang lupa.

Untuk itu, melalui posting ini saya sekaligus meminta maaf atas komentar yang tak tertanggapi. karena memang saya sudah lupa-lupa ingat materi hukum :v

Saya sengaja mengubah nama blog ini untuk menulis apa yang sedang saya dalami, yaitu mengenai bisnis. Namun saya sengaja tidak menghapus posting-posting saya terdahulu, siapa tahu masih ada kawan-kawan yang membutuhkan. Namun jangan tanya saya tentang materi itu lagi. Karena saya benar-benar sudah lupa.

Seian ya...

Salam.

[+/-] NEXT...

Rabu, 13 April 2011

Hukum Waris

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.

Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
Hukum Waris Islam
Hukum Waris Islam adalah suatu hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis.

Sumber utama dalam Hukum Waris Islam adalah Al Quran surat An-Nisa' ayat 11-12,

Dzawil Furudl

Dzawil Furudl adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu :

* Laki-laki :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Ayah
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara kandung
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
7. Suami
8. Paman
9. Anak dari paman laki-laki
10. Laki-laki yang memerdekakan budak
* Perempuan :
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek
5. Saudari kandung
6. Istri
7. Wanita yang memerdekakan budak

Pembagian

* Setengah

Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah Ibu, Saudari seayah dan Suami jika tanpa anak.

* Seperempat

Suami bersam anak atau cucu, Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki.

* Seperdelapan

Istri bersama Anak atau cucu dari anak laki-laki

* Seprtiga

Ibu tanpa ada anak, Saudari seibu 2 orang atau lebih.

* Duapertiga

Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah ibu, Saudari seayah

* Seperenam

Ibu bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Nenek, Saudari seayah bersama Saudari seayah ibu, Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Kakek.

[+/-] NEXT...

Sabtu, 02 April 2011

Perang Libya dan Sistem Pertahanan Kita

Setelah berhari-hari serangan pasukan koalisi yang dipimpin Prancis ke Libya, tercatat ada sedikitnya 114 orang telah tewas dan 445 orang terluka. Gempuran pasukan koalisi pastinya dari hari ke hari akan semakin banyak menimbulkan korban, apabila pemimpin Libya Moamar Khadafi tetap bertahan bahkan melakukan serangan balasan dan tetap mempertahankan harga dirinya sampai titik darah penghabisan. Khadafi sendiri sudah mengatakan, dirinya Tidak Takut terhadap mandat PBB yang dilakukan oleh dunia Barat. Dirinya siap mati. “Kami Akan Membalas perbuatan keji dunia barat. Kami pun siap berperang dan berjihad di jalan Allah SWT. Kami Pasti Menang,” ujarnya di sebuah situs.

Tentu saja serangan yang terjadi kepada Libya itu banyak menimbulkan kecaman. Dari sekian kecaman, yang mempunyai pengaruh adalah pernyataan dari Rusia, China, dan Jerman. Menurut Pemerintah Rusia, serangan pasukan koalisi itu akan menyebabkan ke dalam perang skala penuh, seperti perang yang terjadi Irak dan Afganistan. Bahkan oleh Rusia apa yang dilakukan pasukan koalisi itu bisa menimbulkan Perang Dunia III, sebab di belahan wilayah lainnya, seperti Irak dan Afghanistan, perang masih berkecamuk. Sedang Jerman mengungkapkan bahwa aksi militer pasukan koalisi di Libya bisa membawa konsekuensi besar bagi Dunia Arab. Sementara China menuturkan menekankan kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas Libya. China berharap situasi perdamaian dan stabilitas di Libya pulih secepatnya sehingga eskalasi dalam konflik bersenjata dan krisis kemanusiaan yang lebih serius dapat dihindari.

Serangan yang terjadi di Libya itu bisa terjadi, selain karena dalih demokratisasi dan kepentingan minyak, juga dikarenakan tidak adanya kekuatan militer yang berada di belakang Libya. Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, berpikir seribu kali bila hendak menyerang Libya apabila ada negara kuat di belakang Libya.

Sebenarnya ada beberapa negara yang mem-back up, Libya seperti Rusia, China, India, Jerman, dan Brasil, namun dukungan itu hanya sebatas di atas kertas. Pada awal bulan, negara-negara itu memilih abstain dalam bersikap ketika diambil voting di Dewan Keamanan PBB soal zona larangan terbang, yang memungkinkan intervensi bersenjata oleh pasukan koalisi. Negara-negara itu mem-back up Libya, dilandasi faktor sejarah peperangan dan ideologi bahwa mereka block lain, bukan masuk block yang saat ini menyerang Libya.

Dukungan negara-negara itu di atas kertas tentu tidak cukup untuk mem-backing-in Libya, sehingga ketika Libya diserang, negara-negara itu ya cuma mengeluarkan pendapat hentikan perang, gencatan senjata, dan membawa masalah ke meja perundingan. Libya sendiri dalam sikap aliansi atau persekutuannya juga tidak jelas, kadang ke kanan, kadang ke kiri, sesuai kebutuhan, seperti sikap politik luar negeri Indonesia.

Dukungan militer dari sebuah negara besar itu sangat perlu guna melindungi kepentingan politik dalam negerinya. Karena Libya tidak bersekutu dengan China dan Rusia, maka kedua negara itu secara militer tidak melindunginya. Lain halnya dengan Korea Utara, karena ada persekutuan dengan China, maka Amerika Serikat tidak berani menyerang Korea Utara.

Seringnya Korea Utara melakukan provokasi dengan aksi-aksi militer (show force) menyebabkan DK-PBB sering mengingatkan negara tersebut agar tidak memacu perlombaan senjata. Meski DK-PBB telah mengeluarkan Resolusi 1695 dan Resolusi 1718 Tahun 2006 dan Resolusi 1874 Tahun 2009, namun Korea Utara tetap tak mempedulikan resolusi-resolusi itu. Sebenarnya Korea Selatan dan Amerika Serikat tahu kalau Korea Utara sering melakukan uji coba rudal-rudalnya, seperti KN-1, KN-2, Scud-B, Nodong-A, Nodong-B, Taepodong-1, Taepodong-2, namun mereka tidak bersikap atau menyerang Korea Utara.

Apa alasan Barat tidak mengirakan, mengafghanistankan, atau melibyakan Korea Utara? Faktornya karena sikap China. China sebagai tetangga, saudara lama, dan seideologi komunis dengan Korea Utara membuat China diam-diam mendukung apa yang dilakukan negara Korea Utara.

Meski DKPBB telah tiga resolusinya, namun membengkuk Korea Utara tidak mudah. Ini bisa terjadi karena sikap China secara tegas menolak, tidak sebatas abstain, segala bentuk resolusi DKPBB terkait segala bentuk sanksi terhadap Korea Utara. China sebagai negara yang disegani membuat Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara sekutu lainnya berpikir-pikir bila melakukan invasi atau agresi militer kepada Korea Utara.

Bila negara-negara itu melakukan invasi dan agresi militer ke Korea Utara, maka China akan melibatkan diri dalam peperangan itu. Untuk itu diplomasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan kenakalan Korea Utara adalah diplomasi bersama China. China diharap oleh Jepang, Amerika Serikat, dan Korea Selatan, agar membujuk Korea Utara untuk menghentikan segala bentuk ujicoba persenjataannya.

Libya tentu tidak akan serta merta diserang oleh pasukan koalisi bila negara itu menjadi bagian kekuatan bersenjata China atau Rusia. Dari pelajaran serangan Libya oleh pasukan Koalisi, saling back up kekuatan militer ternyata suatu hal yang penting. Untuk melindungi masalah dalam negeri, dilakukan secara mandiri merupakan sebuah mimpi. Negara sebesar Amerika Serikat pun masih membutuhkan kawan bila menyerang negara lain. Untuk menghadapi pemimpin Jerman Adolf Hitler dalam Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt, Perdana Menteri Inggris Winston Churchill, dan Pemimpin Uni Soviet Joseph Stalin saja harus bertemu dan membentuk grand alliance. Ketika Presiden Soekarno melaksanakan Trikora, ia pun melakukan perkawanan dengan Uni Soviet, terlihat berbagai kapal laut tempur untuk melaksanakan operasi mayoritas buatan Uni Soviet.

Aliansi atau persekutuan militer, hal yang demikian, bisa dijadikan pelajaran bagi sistem pertahanan kita. Dengan alutsista yang usang dan minim tentu kita akan mudah ditaklukan oleh negara lain bila kita diserang. Sistem pertahanan yang dikembangkan, pertahanan semesta, pun tidak akan mampu menandingin serangan-serangan dari negara lain yang memiliki alutsista yang canggih dan modern serta jenderal-jenderal perang yang ahli dalam pertempuran. Kita selama ini terbuai dengan jargon politik bebas aktif. Jargon itu bisa berdaya guna bila kita menjadi kekuatan ekonomi atau militer. Namun sayangnya dua kekuataan itu masih jauh di mata kita.

Ardi Winangun
(Suar.Okezone.com)

[+/-] NEXT...

Minggu, 20 Maret 2011

Efek dan Jenis-Jenis Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.


* PENYABARAN

Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

* EFEK

* Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
* Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
* Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
* Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
* Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

* JENIS

* Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.

Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.

* Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).

Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.

* KONTROVERSI

Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Di antara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir di antara para pengguna tertentu.

Efek negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi.

Berdasarkan penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreatifitas), juga di pengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu kreatifitas adalah hasil silangan modern "Cannabis indica" yang berasal dari India dengan "Cannabis sativa" dari Barat, dimana jenis Marijuana silangan inilah yang merupakan tipe yang tumbuh di Indonesia.

Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.

* PEMANFAATAN

Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.

Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.

Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.

Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.

Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.

* Budidaya

Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

* Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.

Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.

* Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.

Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.

Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.


Source: Wikipedia

[+/-] NEXT...

Kamis, 17 Maret 2011

Syariat Islam

Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik Muslim maupun bukan Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

Terkait dengan susunan tertib Syariat, Al'quran surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.

Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.

* Asas Syara'

Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.

Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.

* Furu' Syara'

Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al'quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.

Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.


source: Wikipedia

[+/-] NEXT...

Kontroversi Hukuman Mati

Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan suatu masyarakat dan dan berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.

Dukungan hukuman mati didasari argumen diantaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban.Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.

Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.

Praktek hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.

[+/-] NEXT...

Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

[+/-] NEXT...

Minggu, 06 Maret 2011

Cara Mengurus NPWP, SIUP ,TDP

Apakah membuat ijin usaha SIUP & TDP harus bikin badan usaha dulu seperti CV ? Apa perbedaan SIUP badan dan perseorangan ?

Surat Izin Usaha Terpadu (SIUP) bisa untuk badan usaha ataupun perserorangan.
Kalau memang Usaha masih baru sebaiknya usaha dijalankan dulu tanpa ijin. Setelah stabil atau untuk keperluan pinjaman, baru mengajukan ijin usaha. Kalau belum ada usaha, belum bisa membuat ijin, karena harus disurvei dulu.

Perbedaan badan usaha Vs Perorangan :
Badan Usaha ( CV & PT umumnya)
1. Bisa mengikuti lelang oleh pemerintah/swasta. (semua pembelian pemerintah pasti lewat lelang dan harus cv)
2. Sebelum mengurus perijinan, terlebih dahulu membuat badan Usaha CV / PT di notaris. Setelah berbadan hukum baru mengurus perijinan.

Perseorangan :
1. Baru mulai dan tidak bisa mengikuti lelang oleh pemerintah.
2. Langsung mengurus ke perijinan tanpa perlu surat usaha perseorangan.

Untuk ijin usaha perseorangan :
1. SIUP, TDP & HO itu satu paket. Tidak bisa dipisah dan 1 formulir

Untuk ijin Usaha lain :
1. Macam2 ijinnya, bentuknya juga paket, kalau pabrik, harus A, B, C, D, (misalnya) dan tidak bisa diecer
2. Setelah mengumpulkan syarat ke pemkot. Suruh tunggu, dan akan disurvey oleh petugas.

Sekali lagi biasanya badan hukum CV, PT, dll dibutuhkan sebagai persyaratan ketika bertransaksi dengan pihak lain. Jika tidak diminta, ijin perseoranganpun sudah cukup. Nah, ijin usaha juga dibutuhkan untuk menghindari dari oknum yang suka mencari uang dengan cara memeras.

Fungsi Ijin SIUP & TDP :
1. Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
2. Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt
3. Bantuan modal/ alat dari Negara
4. Dan masih banyak lagi, silahkan ditambahi sendiri

Apa saja syarat membuat SIUP & TDP ?& Berapa biaya membuat SIUP & TDP ?

Syarat SIUP & TDP Perorangan :
1. FC sertifikat /Perjanjian sewa menyewa
2. FC IMB
3. FC PBB
4. FC NPWP
5. FC KTP

Langkah awal pembuatan SIUP dan TDP :
1. ke kantor pajak dulu dikota Anda untuk membuat NPWP, hari ini daftar, besok siang sudah punya NPWP.
2. Lalu ke Pemkot, ke bagian perijinan, bilang saja mau bikin SIUP & TDP. Nanti dikasih syarat2nya beserta formulir. Isi formulir tersebut dan Setelah itu kembalikan lagi ke bagian perijinan pemkot beserta syarat yang diminta.
3. Tinggal menunggu survei dari petugas.
4. Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll

Survey lokasi biasanya dilakukan oleh 4 orang, dari Perijinan, Satpol PP, Poltabes dan (satunya lupa). Nah nanti dilihat & ditanya :
1. Luas tempat Usaha
2. Pakai AC atau tidak
3. Punya mesin produksi atau tidak
4. Jumlah karyawan
5. Kelas jalan depan tempat usaha
6. Modal

Komputer tidak dihitung sebagai sebagai mesin. Nantinya setiap poin ada score :
Misal modal 0-50jt score 1, 50-200jt score 2, dll
Misal lagi : jalan depan rumah klas I dapat score 3, jalan klas II dapat score 2, dll ini berlaku untuk point lain, kemudian nanti dikalikan nominal tertentu dan akhirnya sebagai nominal biaya ijin. Masalah omset dll biasanya tidak ditanyakan dalam pembuatan SIUP dan TDP karena itu hubungannya nanti sama NPWP.

Perkiraan biaya SIUP & TDP Perorangan :
Rp 500 Rb - 1 Jt

Dua hari kemudian setelah survei, dicheck lagi ke pemkot atau via telepon, kalau udah jadi tinggal bayar biayanya . Setelah dapat tanda terima, baru besoknya SK SIUP & TDP jadi.

Kalo bentuknya CV atau PT beda lagi. Langkah pertama bikin CV atau PT dinotaris, terus bikin NPWP perusahaan, trus ke perijinan pemkot.

Langkah membuat NPWP yang harus dilakukan
1. Ke RT setempat minta surat pengantar untuk membuat surat domisili usaha.
2. Ke Kantor RW minta tanda tangan.
3. Ke Kantor Kelurahan untuk dibuatkan surat domisili usaha dan ditanda tangani oleh lurah.
4. Ke Kantor Kecamatan untuk minta tanda tangan camat.
5. Bikin NPWP ke kantor Pajak.

Cara membuat NPWP :
1. Datang ke kantor pajak.
2. Bawa Materai & FC KTP
3. Besoknya keluar NPWP

Source:
Situslakalaka

[+/-] NEXT...

Rahasia Unik Hari Kenerdekaan RI Yang Tidak Diketahui

Tujuh belas Agustus merupakan hari besar kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada tanggal tersebut, 64 tahun yang lalu merupakan hari paling bersejarah negeri ini karena di hari itulah merupakan awal dari kebangkitan rakyat Indonesia dalam melawan penjajahan sekaligus penanda awalnya revolusi. Namun, ada beberapa hal menarik seputar hari kemerdekaan negeri kita tercinta ini yang sayang jika belum Anda ketahui.

1. Soekarno Sakit Saat Memproklamasikan Kemerdekaan
Pada 17 Agustus 1945 pukul 08.00 (2 jam sblm pembacaan teks Proklamasi), ternyata Bung Karno masih tidur nyenyak di kamarnya, di Jalan Pegangsaan Timur 56, Cikini. Dia terkena gejala malaria tertiana. Suhu badannya tinggi dan sangat lelah setelah begadang bersama para sahabatnya menyusun konsep naskah proklamasi di rumah Laksamana Maeda. Saat itu, tepat di tengah2 bulan puasa Ramadhan.

‘Pating greges’, keluh Bung Karno setelah dibangunkan dr Soeharto, dokter kesayangannya. Kemudian darahnya dialiri chinineurethan intramusculair dan menenggak pil brom chinine. Lalu ia tidur lagi. Pukul 09.00, Bung Karno terbangun. Berpakaian rapi putih-putih dan menemui sahabatnya, Bung Hatta.

Tepat pukul 10.00, keduanya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dari serambi rumah. ‘Demikianlah Saudara-saudara! Kita sekalian telah merdeka!’, ujar Bung Karno di hadapan segelintir patriot-patriot sejati. Mereka lalu menyanyikan lagu kebangsaan sambil mengibarkan bendera pusaka Merah Putih. Setelah upacara yang singkat itu, Bung Karno kembali ke kamar tidurnya; masih meriang. Tapi sebuah revolusi telah dimulai…

2. Upacara Proklamasi Kemerdekaan Dibuat Sangat Sederhana
Upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ternyata berlangsung tanpa protokol, tak ada korps musik, tak ada konduktor, dan tak ada pancaragam. Tiang bendera pun dibuat dari batang bambu secara kasar, serta ditanam hanya beberapa menit menjelang upacara. Tetapi itulah, kenyataan yang yang terjadi pada sebuah upacara sakral yang dinanti-nanti selama lebih dari 300 tahun!

3. Bendera dari Seprai
Bendera Pusaka Sang Merah Putih adalah bendera resmi pertama bagi RI. Tetapi dari apakah bendera sakral itu dibuat? Warna putihnya dari kain sprei tempat tidur dan warna merahnya dari kain tukang soto!

4. Akbar Tanjung Jadi Menteri Pertama “Orang Indonesia Asli”
Setelah merdeka 43 tahun, Indonesia baru memiliki seorang menteri pertama yang benar-benar ‘orang Indonesia asli’. Karena semua menteri sebelumnya lahir sebelum 17 Agustus 1945. Itu berarti, mereka pernah menjadi warga Hindia Belanda dan atau pendudukan Jepang, sebab negara hukum Republik Indonesia memang belum ada saat itu. ‘Orang Indonesia asli’ pertama yang menjadi menteri adalah Ir Akbar Tanjung (lahir di Sibolga, Sumatera Utara, 30 Agustus 1945), sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga pada Kabinet Pembangunan (1988-1993)

5. Kalimantan Dipimpin 3 Kepala Negara
Menurut Proklamasi 17 Agustus 1945, Kalimantan adalah bagian integral wilayah hukum Indonesia. Kenyataannya, pulau tersebut paling unik di dunia. Di pulau tersebut, ada 3 kepala negara yang memerintah! Presiden Soeharto (memerintah 4 wilayah provinsi), PM Mahathir Mohamad (Sabah dan Serawak) serta Sultan Hassanal Bolkiah (Brunei).

6. Setting Revolusi di Indonesia Diangkat Ke Film
Ada lagi hubungan erat antara 17 Agustus dan Hollywood. Judul pidato 17 Agustus 1964, ‘Tahun Vivere Perilocoso’ (Tahun yang Penuh Bahaya), telah dijadikan judul sebuah film – dalam bahasa Inggris; ‘The Year of Living Dangerously’. Film tersebut menceritakan pegalaman seorang wartawan Australia yg ditugaskan di Indonesia pada 1960-an, pada detik2 menjelang peristiwa berdarah th 1965. Pada 1984, film yang dibintangi Mel Gibson itu mendapat Oscar untuk kategori film asing!.

7. Naskah Asli Proklamasi Ditemukan di Tempat Sampah
Naskah asli teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang ditulis tangan oleh Bung Karno dan didikte oleh Bung Hatta, ternyata tidak pernah dimiliki dan disimpan oleh Pemerintah! Anehnya, naskah historis tersebut justru disimpan dengan baik oleh wartawan BM Diah. Diah menemukan draft proklamasi itu di keranjang sampah di rumah Laksamana Maeda, 17 Agustus 1945 dini hari, setelah disalin dan diketik oleh Sajuti Melik.Pada 29 Mei 1992, Diah menyerahkan draft tersebut kepada Presiden Soeharto, setelah menyimpannya selama 46 tahun 9 bulan 19 hari.

8. Soekarno Memandikan Penumpang Pesawat dengan Air Seni
Rasa-rasanya di dunia ini, hanya the founding fathers Indonesia yang pernah mandi air seni. Saat pulang dari Dalat (Cipanasnya Saigon), Vietnam, 13 Agustus 1945, Soekarno bersama Bung Hatta, dr Radjiman Wedyodiningrat dan dr Soeharto (dokter pribadi Bung Karno) menumpang pesawat fighter bomber bermotor ganda. Dalam perjalanan, Soekarno ingin sekali buang air kecil, tetapi tak ada tempat. Setelah dipikir, dicari jalan keluarnya untuk hasrat yang tak tertahan itu. Melihat lubang-lubang kecil di dinding pesawat, di situlah Bung Karno melepaskan hajat kecilnya. Karena angin begitu kencang sekali, bersemburlah air seni itu dan membasahi semua penumpang.

9. Negatif Film Foto Kemerdekaan Disimpan Di Bawah Pohon
Berkat kebohongan, peristiwa sakral Proklamasi 17 Agustus 1945 dapat didokumentasikan dan disaksikan oleh kita hingga kini. Saat tentara Jepang ingin merampas negatif foto yang mengabadikan peristiwa penting tersebut, Frans Mendoer, fotografer yang merekam detik-detik proklamasi, berbohong kepada mereka. Dia bilang tak punya negatif itu dan sudah diserahkan kepada Barisan Pelopor, sebuah gerakan perjuangan. Mendengar jawaban itu, Jepang pun marah besar. Padahal negatif film itu ditanam di bawah sebuah pohon di halaman Kantor harian Asia Raja. Setelah Jepang pergi, negatif itu diafdruk dan dipublikasi secara luas hingga bisa dinikmati sampai sekarang. Bagaimana kalau Mendoer bersikap jujur pada Jepang?

10. Bung Hatta Berbohong Demi Proklamasi
Kali ini, Bung Hatta yang berbohong demi proklamasi. Waktu masa revolusi, Bung Karno memerintahkan Bung Hatta untuk meminta bantuan senjata kepada Jawaharlal Nehru. Cara untuk pergi ke India pun dilakukan secara rahasia. Bung Hatta memakai paspor dengan nama ‘Abdullah, co-pilot’. Lalu beliau berangkat dengan pesawat yang dikemudikan Biju Patnaik, seorang industrialis yang kemudian menjadi menteri pada kabinet PM Morarji Desai. Bung Hatta diperlakukan sangat hormat oleh Nehru dan diajak bertemu Mahatma Gandhi.

Nehru adalah kawan lama Hatta sejak 1920-an dan Dandhi mengetahui perjuangan Hatta. Setelah pertemuan, Gandhi diberi tahu oleh Nehru bahwa ‘Abdullah’ itu adalah Mohammad hatta. Apa reaksi Gandhi? Dia marah besar kepada Nehru, karena tidak diberi tahu yang sebenarnya.’You are a liar !’ ujar tokoh kharismatik itu kepada Nehru.

Source: Situslakaka

[+/-] NEXT...

Kamis, 03 Maret 2011

Lowongan kerja Rita Pasaraya Isola Purwokerto.

Kami sebuah perusahaan ritel terbesar di Jawa Tengah, dibawah manajemen Holding Rita Group yang memiliki puluhan unit usaha besar, mengundang anda untuk bergabung, sebagai:



1. Pramuniaga - (Pria/Wanita)

2. Kasir

3. Assisten Apoteker (Pria/Wanita)

Syarat-syarat:

a. Pria/wanita usia maksimal 24 tahun.

b. Berpenampilan menarik

c. Tinggi badan minimal 165cm (Pria), 157cm (Wanita) dengan berat badan proporsional.

d. Pendidikan SMU/SMK & Diploma 1 atau sederajat, dan atau Sekolah Menengah Farmasi untuk Assisten Apoteker.

e. Mengirimkan Surat lamaran yang ditulis tangan pada kertas HVS Polos, lamarn ditulis sendiri tidak boleh diwakilkan.

f. Daftar Riwayat Hidup

g. Foto berwarna terbaru 4x6 2 lembar, 3x4 2 lembar.

h. Ijzah terakhir yang telah dilegalisir pejabat berwenang

i. Transkrip akademik yang telah dilegalisir pejabat berwenang

j. Surat keterangan sehat dari dokter

k. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

l. Sertifikat-sertifikat lain yang relevan



Segera kirimkan Lamaran anda, ditujukan ke:





Manager Personalia

Rita Pasaraya Isola

Jl. Jenderal Soedirman 558 Purwokerto



Paling lambat 10 Maret 2011.

[+/-] NEXT...

Rabu, 22 Desember 2010

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT

Tidak ada cabang hukum internasional yang mengalami perubahan selama empat puluh tahun terakhir, khususnya pada dua puluh tahun terakhir selain daripada hukum laut dan jalur-jalur maritim. Pada awal sejarah perkembangan hukm laut, ada beberapa ukuran yang dipermasalahkan orang untuk menetapkan lebar laut teritorial sebagai jalur yang berada dibawah kedaulatan negara pantai. Hingga abad ke 18 prinsip kedaulatan negara pantai atas jalur maritim ini benar-benar berlaku.

Pada tahun 1702, byikershoek menerbitkan karyanya mengenai kedaulatan atas laut, dalam karyanya ini menyetujui peraturan bahwa negara pesisir dapat menguasai laut sebatas lebar perairan pantai sejauh tembakan peluru meriam pantai, yaitu kurang lebih 3 mil. Batas 3 mil ini mendapatan pengakuan luas dari para ahli hukum, juga oleh pengadilan-pengadilan, serta mendapatkan pengesahan dalam praktek negara-negara maritim utama.
Yang menjadi soal lainnya dalam hukum laut internasional adalah apakah laut dapat dimiliki oleh suatu negara atau tidak. Selama ini, sejarah hukum laut internasional dua konsepsi pokok, yaitu:
a. Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada yang memilikinya dan oleh karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
b. Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia dan karena itu tidak dapat diambil atau dimiliki masing-masing negara.

Dua perkembangan penting setelah berakhirnya perang dunia II, adalah:
1. Penerimaan umum atas doktrin landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif.
2. Keputusan-keputusan International Court of Justice dalam perkara "Anglo Norwegian Fisheries Case", yaitu mengenai pertimbangan bahwa jalur maritim bukanlah suatu perluasan semu terbatas dari wilayah kekuasaan daratan suatu negara sebagai suatu wilayah tambahan yang berdampingan dimana demi alasan-alasan ekonomi, keamanan, dan geografis negara-negara pesisir itu berhak untuk melaksanakan hak-hak kedaulatan eksklusif, hanya tunduk pada pembatasan-pembatasan seperti hak lintas damai dari kapal-kapal asing.

[+/-] NEXT...

Jumat, 03 Desember 2010

Penerapan Sanksi Pidana Pada Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Melihat begitu besarnya peranan penerimaan pajak bagi negara maka undang – undang tentang perpajakan beberapa kali mengalami perubahan untuk menyesuaikan perkembangan dalam bidang perpajakan sehingga tindak pidana di bidang perpajakan bisa di dikurangi / antisipasi . Aturan – aturan secara umum mengacu pula pada aturan – aturan yang lebih umum baik pada Undang – Undang Hukum Pidana maupun Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penjelasan pasal 38 UU No. 6 tahun 1983 Jo.UU No.9 tahun 1997 Jo. UU No.16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan disebutkan : Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, sepanjang menyangkut administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan dikenakan sanksi pidana. Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan pelanggaran administrasi tetapi merupakan tindak pidana “. Penjelasan pasal 38 di atas secara jelas mengatur tentang dasar hukum tindak pidana di bidang perpajakan. Namun dalam praktek baik jaksa maupun hakim lebih cenderung menerapkan ketentuan undang – undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap kasus-kasus yang berkaitan tindak pidana perpajakan . Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum pidana Unair DR.Sarwarini,SH,MS ( 1999 : 9 ) : Keadaan ini terjadi , baik sebelum maupun sesudah diterapkannya undang – undang perpajakan yang baru. Keadaan tersebut dapat ditolerir jika terjadi sebelum diterapkannya undang undang perpajakan yang lama, tapi sesungguhnya , sangat memalukan, jika dipakai sesudah penerapan undang – undang perpajakan baru”.dimana menyalahi azas lex specialist derogat generali.

Dalam menjerat pelaku tindak pidana perpajakan hakim dan jaksa cuma mengacu pada pasal 14 UU No. 31 tahun 1999 : setiap orang yang melanggar ketentuan undang – undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang - undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini. Pasal 43 B UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih bersifat umum itu sehingga perlu di terapkan peraturan – peraturan yang bersifat khusus yaitu UU No. 6 tahun 1983 Jo. UU No. 9 tahun 1997 Jo. UU No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan .
Dalam proses persidangan tampak bahwa, selain majelis hakim belum pernah menyidangkan kasus perpajakan , hakim maupun jaksa kurang memahami segi teknis ketentuan formal dan materiil yang berkaitan dengan system perpajakan yang baru, hal ini dapat kita lihat dari kasus penggelapan pajak yang divonis penjara 26 tahun karena menyelewengkan dana pajak PT Semen Tonasa . Kedua orang itu yakni Iwan Zulkarnain ( 34 ) dihikum 16 tahun dengan hukuman denda Rp. 100 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti kepada negara Rp. 27 Milyar subsider dua tahun penjara dan Asriadi divonis 10 tahun dengan denda Rp. 100 Juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti kepada negara Rp. 13 milliar subsider satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Makassar, Selasa 28 Oktober 2003. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut ( JPU ) Muh.Zainal Arif,SH yang menuntut Iwan Zulkarnaen dengan hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Asriadi 15 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa terhukum Iwan Zulkarnain terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 13 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo. No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 Jo. Ke 1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP . Terhukum melakukan pertemuan dengan terdakwa Asriadi – berkas perkaranya terpisah- yang juga mantan pegawai Kantor Pajak Wilayah XV Sulawesi Selatan. Sedangakn Asriadi terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo.UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Seharusnya hakim dalam memvonis kasus di atas di samping mengacu pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menerapakan Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan khususnya pasal 39 ( 1 ) huruf g yang berbunyi : “ setiap orang yang dengan sengaja : tidak menyetorkan pajak yang telah di punggut atau di potong,sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi 4 ( empat ) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.”
Dari kasus penggelapan pajak ini saja baik jaksa maupun hakim sama sekali tidak memasukkan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur secara khusus kasus perpajakan ( specialist ).
Demikian pula pada kasus perpajakan yang lain seperti restitusi pajak fiktif senilai 27 miliar di PN Bandung, oknum pegawai pajak yang terbukti memalsukan SSP senilai 15 juta di Menado dan pegawai pajak AR di Jayapura yang terbukti memalsukan SSP PBB senilai 150 juta semua di hukum dengan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus – kasus di atas memperlihatkan begitu kurang memahaminya hakim dan jaksa mengenai seluk beluk ketentuan formal dan materiil yang diatur dalam undang – undang sistem perpajakan.
C. Kesimpulan
Pajak merupakan pendapatan terpenting bagi negara , untuk itu aturan perpajakan pun di atur begitu detailnya, baik sekarang maupun jaman sebelum dilakukan “ Tax Reform “ dimana ketentuan-ketentuan itu sudah di atur pada KUHP pada pasal 209,242,253,263,322,368,372,387,388,415,416,417,419,441,425 karena sektorperpajakan ini diharap menyumbang finansial terbesar untuk APBN, dalam realisasinya terjadi kebocoran-kebocoran oleh wajib pajak , aparat pajak maupun pihak ke-3 untuk itu di tuangkan ketentuan pidananya di atur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebenarnya di dalam pada UU No. 3 tahun 1971 yang diganti dengan UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001. UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan merupakan specialist dari KUHP maupun UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pula tindak pidana di bidang perpajakan pada pasal 38,39,41,41A,41B.
Melihat begitu banyaknya atauran – aturan tindak pidana yang berkaitan dengan perpajakan ini diharapkan para pelaku tidak akan lolos terhadap tindakan yang telah dilakukan , mengacu pada azas Lex Specialist Derogat Generalis maka semua tindak pidana perpajakan itu seharusnya di jertat pula dengan pasal-pasal perpajakan. Akan tetapi harapan itu tidak terlaksana mengingat SDM kita khususnya hakim dan jaksa tidak memahami seluk beluk ketentuan formil dan materiil yang terkait dengan system perpajakan. Dari beberapa kasus perpajakan aparat penegak hukum khususnya jaksa dan hakim lebih menyukai menggunakan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di banding Ketentauan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tetapi permasalahannya vonis yang dijatuhkan pada terpidana itu apakah sudah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat mengingat sama sekali Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak diterapkan.

[+/-] NEXT...

Kebijakan Hukum Pidana Positif Dalam Pengaturan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Hukum pajak merupakan bagian Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Negara. Tetapi beberapa sarjana menganggap bahwa hukum pajak merupakan ilmu yang berdiri sendiri, berdampingan dan sejajar dengan disiplin ilmu yang lain ( Rochmat Soemitro, 1992: 31 ) Dalam hukum pajak disamping ada sanksi administrasi terdapat sanksi pidana yang dijatuhkan untuk pelanggaran dan kejahatan. Hukum pidana seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan yang terdapat diluarnya, yaitu dalam ketentuan – ketentuan yang khusus ( lex specialist ) untuk mengadakan peraturan-peraturan dalam segala lapangan, merupakan keseluruhan yang sistimatis, karena ketentuan-ketentuan dalam buku I dari KUHP juga berlaku untuk peristiwa-peristiwa pidana ( peristiwa yang dapat dikenakan hukuman = staafbar feit ) yang diuraikan diluar KUHP itu. ( vide pasal 103 KUHP).
Pengertian “strafbaar feit “ terdapat banyak istilah seperti tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana atau delik “. Istilah tindak pidana merupakan pengertian baku yang berarti “ perbuatan yang memenuhi perumusan yang diberikan dalam ketentuan pidana, ketentuan pidana tidak semata-mata terdapat dalam KUHP melainkan juga dalam Undang-Undang Pajak, Undang-Undang Bea Cukai, Undang-Undang Imigrasi dan lainnya. “

Prof. Dr Mr J.Van der Poel ( Direktur Pajak Kerajaan Belanda dan Direktur merangkap Guru Besar Akademi Pajak Rotterdam), dalam bukunya Rondom Composite en Crompomis mengutarakan, bahwa hukum pidana pajak sebanyak mungkin harus sesuai dengan hukum pidana umum. Sudah barang tentu tetap ada ketinggalan perbedaannya yang khusus, karena hukum pajak sangat membutuhkannya dalam detail-detailnya. Lagi pula, sekalipun dasar fikirannya sama, namun dalam sejarah teryata pertumbuhannya agak menyimpang. Menurut pendapatnya, sebelum setengah abad yang lalu, pelanggaran-pelanggaran pajak terlalu dianggap simplistis ( remeh) dan terlalu formal, sedangkan teori dan filsafat yang terbaru mengenai hal itu tidak lagi membedakan antara “ pencurian “ terhadap negara dan pencurian terhadap individu. ( R.Santoso Brotodiharjo,1995: 24 )
Bahwa peraturan – peraturan administrasi pun sangat memerlukan sanksi –sanksinya yang menjamin ditaatinya oleh khalayak ramai. Juga dalam peraturan – peraturan pajak terdapat sanksi – sanksi yang bersifat umum dan khusus, antara lain dimuatlah dalam :
a. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( Generalis / umum )
1. Perbuatan Penyuapan, pasal 209 KUHP
2. Memberikan keterangan palsu di atas sumpah, pasal 242 KUHP
3. Pemalsuan Meterai, pasal 253 KUHP
4. Pemalsuan Surat, pasal 263 KUHP
5. Membuka Rahasia pasal 322 KUHP
6. Pemerasan dan Pengancaman, pasal 368 KUHP
7. Penggelapan, pasal 372 KUHP
8. Melakukan tipu muslihat pasal 387 KUHP
9. Melakukan akal tipu pada TNI dan keadaan khusus, pasal 388 KUHP
10.Kejahatan Jabatan
a. Pasal 415 KUHP
b. Pasal 416 KUHP
c. Pasal 417 KUHP
d. Pasal 419 KUHP
e. Pasal 241 KUHP
f. Pasal 425 KUHP
b. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berdasar pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 : “ setiap orang yang melanggar ketentuan undang – undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang - undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini.Adapun pasal – pasal yang berkaitan Tindak Pidana Perpajakan pada pasal 2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13 dan 18.
Berdasar pasal 43 B UU No. 20 Tahun 2001 : “ pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, pasal 209 , pasal 210, pasal 378, pasal 378, pasal 388 , pasal 415, pasal 416, pasal 417, pasal 418, pasal 419, pasal 420, pasal 423, pasal 425, dan pasal 435 kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jis. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pengaturan hukum pidana (Berita Republik Indonesia II Nomor 9 ), undang – undang nomor 73 tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perataruan hukum pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( LN 1958 No. 127 , TLN. No. 1660 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 27 Tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, dinyatakan tidak berlaku. Pada UU ini yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan diatur dalam pasal 5,6,7,8,9,10,11,12,12A,12B.
c. Undang – Undang Perpajakan ( Specialist / khusus )
Undang-Undang perpajakan kita membagi tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak dalam dua jenis yaitu tindak pidana pelanggaran dan tindak pidana kejahatan.
1) Tindak Pidana Pelanggaran
Pelanggaran sering dipadankan dengan kejahatan yang ringan, ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran lebih ringan bila disbanding denga pelaku kejahatan. Ancaman yang dapat dikenakan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran kewajiban perpajakan adalah pidana kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda sebesar dua kali jumlah pajak yang terhutang. Dalam UU No. 16 Tahun 2000 perubahan kedua dari UU No. 6 Tahun 1983 dan UU No.9 tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan prinsip – prinsip ancaman pidana pelanggaran ini pun dengan nyata – nyata dimuat dalam : Pasal 38 “ setiap orang yang karena kealpaannya; tidak menyampaikan surat pemberitahuan; atau menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun dan atau denda paling lama 2 ( dua ) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar .
2)Tindak Pidana Kejahatan
Jika pelanggaran merupakan kejahatan ringan maka kejahatan dapat dipadankan sebagai pelanggaran yang berat. Pelanggaran berat karena ancaman pidananya memang jauh lebih berat dibandingkan dengan pelanggaran. Ancaman pidana untuk palaku kejahatan ini adalah pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terhutang yang kurang atau tidak dibayar, serta bagi pelaku pengulangan kejahatan ( residive) ancaman pidana dilipatkan dua, dengan ketentuan belum lewat waktu satu tahun. Adapun ketentuan tersebut ada dalam :
Pasal 39 tentang Tindak Pidana Kejahatan
( 1 ) Setiap orang yang dengan sengaja : tidak mendaftarkan diri , atau menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ; atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; dan menyampaikan surat Pemberitahuan dan atau Keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau, menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ; dan memperlihatkan pembukuan, pencatatan , atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau tidak menyelenggarakan pembukuan, atau pencatatan tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipunggut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi (empat ) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
( 2 ) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dilipat 2 ( dua ) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 ( satu ) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
( 3 ) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPK sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf ( a), atau menyampaikan SP dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huru ( c) dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun dan denda paling tinggi 4 ( empat ) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajip Pajak.
Pasal 41 tentang Sanksi Bagi Pejabat
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimna dimaksud dalam pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah); pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebgaimana dimaksud dalam pasal 34 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
Pasal 41A tentang Sanksi Bagi Pihak ke tiga.
Setiap orang yang menurut pasal 35 undang – undang ini wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
Pasal 41B tentang Sanksi Bagi Pihak ke tiga.
Setiap orang yang dengan sengaja menhalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
Dari semua ketentuan peraturan itu dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana adalah tindak pidana :
a. yang dilakukan oleh wajib pajak
b. yang dilakukan oleh pejabat pajak ( fiskus )
c. yang dilakukan oleh pihak ketiga, yang bukan wajib pajak dan bukan pejabat pajak.
Sedangakan untuk materi yang diancam dengan sanksi pidana adalah :
a. dengan sengaja memasukkan surat pemberitahuan yang tidak benar, atau memberikan data-data yang tidak benar , palsu atau dipalsukan.
b. Memperlihatkan atau menyerahkan pembukuan atau dokumen yang tidak benar, palsu atau dipalsukan;
c. tidak memberikan / menolak memberikan keterangan yang diperlukan oleh Kantor Inspeksi Pajak untuk menetapkan pajak;
d. tidak memperlihatkan pembukuan, dokkumen, dan catatan lain kepada pejabat pajak
e. tidak memberikan kesempatan kepada pejabat pajak untuk melakukan pemeriksaan setempat
f. tidak menyampaikan surat pemberitahuan;
g. tidaak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan NPWP / NPPKP tanpa hak; dan
h. tidak menyetorkan pajak yang telah dipunggut.

(sumber: MH. Huda)

[+/-] NEXT...

Sabtu, 20 Maret 2010

Perjanjian Asuransi antara Lembaga Otoritas Sertifikat dengan Perusahaan Asuransi

dasarnya merupakan asuransi pertanggungjawaban (liability insurance) karena yang diasuransikan adalah tanggung jawab dari LSO akibat terbongkarnya pengamanan dalam e. commerce yang menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian.

Berkaitan dengan pengamanan dalam bertransaksi melaui internet, ada beberapa hal yang dapat diasuransikan: antara lain:
1. Perlindungan atas tanggungjawab profesi
Setiap klaim yang ditujukan pertama kali terhadap tertanggung dan dilaporkan kepada penanggung selama masa berlaku perjanjian asuransi atau jangka waktu pelaporan yang ditentukan (jika diperjanjikan) timbul akibat kelalaian, penghilangan atau kesalahan yang dilakukan setelah tanggal berlaku surut dan sebelum masa perjanjian asuransi berakhir oleh tertanggung dalam melaksanakan atau gagal melaksanakan jasa profesi atau oleh siapa saja terhadap jasa yang secara hukum merupakan tanggung jawab tertanggung.
2. Perlindungan atas teknologi dan multimedia
Umumnya dalam polis asuransi disebutkan bahwa penanggung hanya melindungi bahaya seperti:

• Fitnah, penghinaan produk, fitnah perdagangan, penderitaan secara emosional, menyakitkan hati, memalukan, atau kesalahan lain berhubungan dengan penghinaan atau pembunuhan karakter atau reputasi seseorang organisasi;
• Campur tangan atau invasi terhadap hak pribadi atau publisitas;
• Penggelapan nama atau ketidaksukaan untuk tujuan keuntungan komersial;
• Salah tangkap, hukuman atau penangkapan atau penuntutan;
• Pelanggaran atas hak milik pribadi, termasuk kesalahan, masuk tanpa izin dan pengusiran;
• Plagiat, pembajakan atau pelanggaran hak cipta, nama domain, bentuk situs, judul atau slogan, delusi atau pelanggaran atas merek dagang, merek jasa, atau nama dagang;
• Gagal mencegah pihak lain selain tertanggung melakukan akses tanpa izin, menggunakan atau merusak data atau sistem;
• Kelalaian mengenai isi komunikasi media, termasuk kejahatan yang terkait dengan kepercayaan atau hilangnya kepercayaan;
• Gagal mencegah pihak lain selain tertanggung memasukkan malicious code ke dalam data atau sistem;
• Ketidakmampuan pihak ketiga, yang berkepentingan, untuk melakukan akses kecuali ketidak mampuan itu disebabkan oleh kesalahan mekanis, telekomunikasi, atau gangguan listrik;
• Gagal mencegah pencurian data oleh pihak selain tertanggung; dan
• Penggelapan rahasia dagang.

Dalam asuransi e-commerce, perjanjian tersebut merupakan hubungan hukum antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi. Kewajiban penanggung memberikan penggantian kepada tertanggung yaitu pemberian ganti rugi. Ganti rugi oleh penanggung dalam asuransi e-commerce diberikan bila tertanggung mengalami peristiwa di mana tertanggung gagal melaksanakan jasa profesinya atau oleh siapapun tertanggung dianggap bertanggung jawab secara hokum atas jasa profesinya.
Kegiatan e-commerce khususnya yang menggunakan kunci-kunci kriptografi dan secure electronic transaction mengandung kemungkinan kerugian yang akan terjadi dan ketika terjadi suatu kerugian akan terdapat pihak-pihak yang dirugikan. Bagi pembeli atau pemilik kartu, mereka akan kehilangan uang mereka yang disimpan di issuer. Penjual, issuer, acquirer, gateway, lembaga otoritas sertifikat akan kehilangan kepercayaan dari konsumen yang akan berdampak buruk bagi kelangsungan bisnis mereka.
Dalam secure electronic transaction yang menjadi fokus perhatian adalah penggunaan sertifikat digital. Pada dasarnya, tanpa adanya upaya menembus kunci kriptografi milik konsumen secara aktif, yaitu pelaku mencoba berbagai kemungkinan hingga akhirnya ia menemukan kunci yang cocok, sertifikat digital sulit untuk ditembus. Hal ini dikarenakan pihak-pihak dalam secure electronic transaction dapat melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah kunci publik yang diterima adalah sah.
Dalam upaya mengalihkan risiko yang akan terjadi, apabila terjadi upaya pencurian kunci kriptografi, maka pihak lembaga otoritas sertifikat membutuhkan sebuah perjanjian asuransi guna melindungi kepentingan pihak-pihak yang telibat dalam transaksi e-commerce, khususnya yang menggunakan secure electronic transaction. Lembaga otoritas sertifikat dianggap sebagai pihak yang tepat untuk menutup asuransi, ini berkaitan
dengan prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan. Lembaga otoritas sertifikat sebagai tertanggung harus memiliki kepentingan atas objek yang diasuransikan. Dalam secure electronic transaction objek yang dimaksud adalah kunci kriptografi yang memiliki kemungkinan untuk dicuri.
Apabila dikaitkan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 256 KUHD, maka perjanjian asuransi antara pihak lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi harus menyatakan:
1. Hari ditutupnya asuransi;
Hari ditutupnya asuransi penting untuk menentukan saat terbentuknya perjanjian asuransi sehingga dapat diketahui saat mulai berjalan hak dan kewajiban para pihak.
2. Nama orang yang menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang ketiga;
Pihak-pihak yang terlibat dalam alur transaksi menggunakan secure electronic transaction antara lain pembeli, penjual, issuer, acquirer, gateway, dan lembaga otoritas sertifikat. Pihak yang menjadi penanggung adalah perusahaan asuransi, sementara untuk mengetahui siapa yang merupakan pihak tertanggung perlu dilihat siapa saja yang mempunyai risiko kerugian. Bila terjadi pencurian atau penggunaan kunci secara illegal, pihak penjual, acquirer dan gateway tidak akan mengalami dampak langsung kerugian seperti pihak pembeli, issuer, dan lembaga otoritas sertifikat. Walaupun begitu tidak berarti bahwa pembeli lebih besar kepentingannya dibandingkan penjual. Namun yang menjadi tertanggung tidak boleh lebih dari satu pihak (pembeli, issuer, dan otoritas sertifikat), karena akan terjadi tumpang tindih kepentingan dan melanggar prinsip ganti kerugian (indemnity), karena itu sebaiknya yang menjadi tertanggung adalah lembaga otoritas sertifikat. Ini sesuai dengan syarat-syarat yang harus dimiliki setiap Lembaga Otoritas Sertifikat yang salah satunya adalah asuransi. Dengan diasuransikannya kunci-kunci kriptografis oleh lembaga otoritas sertifikat maka upaya ini diharapkan dapat mengalihkan tanggung jawab untuk mengganti kerugian ketika kunci-kunci yang diterbitkannya dicuri atau digunakan tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. suatu uraian yang cukup jelas mengenai benda yang dipertanggungkan;
Penanggung harus mempunyai pengetahuan tentang objek yang ditanggungnya guna memahami berapa besar risiko yang akan ditanggungnya. Tertanggung pun harus memberikan keterangan yang benar dan beritikad baik.
4. jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi;
Bahwa asuransi ini ditutup untuk harga yang penuh (volle verekering) atau untuk di bawah harga sepenuhnya (onder verzekering). Dengan menyebutkan jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi, besarnya ganti kerugian dapat diketahui ketika peristiwa yang diasuransikan terjadi.
5. bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung;
Dalam bagian ini perlu disebutkan tentang bahaya yang ditanggung oleh penanggung, penyebutan di sini bertujuan agar jelas bahaya apa saja yang menyebabkan peristiwa terjadi. Hal ini berkaitan dengan prinsip sebab akibat (kausalitas) dalam hukum asuransi. Apabila bahaya yang terjadi tidak disebutkan, maka penanggung tidak mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian.
Dalam secure electronic transaction, bahaya yang akan terjadi terkait dengan penggunaan kunci kriptorgrafi, yaitu:
a. Gagal mencegah pencurian data.
b. Akses tanpa izin, yang bertujuan menggunakan atau merusak data atau sistem.
c. Gagal mencegah pihak lain selain tertanggung memasukkan malicious code ke dalam data atau sistem;
d. Ketidakmampuan pihak ketiga, yang berkepentingan, untuk melakukan akses kecuali ketidakmampuan itu disebabkan oleh kesalahan mekanis, telekomunikasi, atau gangguan listrik
6. Saat bahaya mulai berlaku untuk tanggungan penanggung dan saat berakhirnya bahaya dimaksud;
7. Premi asuransi tersebut;
dan Jumlah premi asuransi tergantung pada objek yang diasuransikan, idealnya sebuah perjanjian asuransi dilaksanakan terhadap suatu objek yang memiliki kemungkinan risiko kerugian yang besar namun probabilitasnya rendah. Dalam kaitannya dengan kunci kriptografi dan secure electronic transaction, penggunaan kunci kriptografi dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi tertanggung namun kemungkinan kunci kriptografi tersebut dicuri relatif kecil. Premi asuransi dapat ditentukan melalui panjangnya kunci tersebut, semakin panjang kunci maka semakin sulit untuk dicuri namun kepentingan yang dilindunginya pun semakin besar maka preminya pun diharapkan lebih besar.
8. pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi
penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak. Penanggung berhak mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan apa yang ditanggungnya. Untuk itu kejujuran dan itikad baik dari pihak tertanggung dalam mengasuransikan objeknya dan tidak menyembunyikan suatu hal yang sepatutnya diberitahukan pada penanggung, misalnya, kunci yang di asuransikan oleh tertanggung tidak diketahui sebelumnya bahwa kunci tersebut telah dicuri.
Objek dari perjanjian asuransi e-commerce adalah sistem keamanan jaringan yaitu kunci kriptografi, tapi yang diasuransikan adalah tanggung jawab, yaitu tanggung jawab dari tertanggung dalam hal ini lembaga sertifikat otoritas untuk mengganti kerugian apabila kunci-kunci yang diterbitkannya dicuri atau dipergunakan secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengggunaan kunci tersebut mengakibatkan konsumen kehilangan sejumlah uang yang disimpan di lembaga keuangan penerbit kartu atau bank. Melihat hal yang diasuransikan maka jenis asuransi ini adalah asuransi pertanggungjawaban (liability insurance).

[+/-] NEXT...

Lembaga Otoritas Sertifikat (certificate authorities)

Dalam mekanisme e. commerce dikenal adanya lembaga yang disebut dengan Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) yang memiliki peran sangat strategis. Lembaga otoritas sertifikat adalah lembaga yang menerbitkan kunci-kunci sertifikat yang berfungsi sebagai tandatangan digital atau digital signature. Setiap lembaga otoritas sertifikat baik swasta maupun publik, harus memiliki dan mempertahankan syarat-syarat mutlak yang terkait erat dengaan segala aktifitasnya, yakni:
1. Independensi;
2. Keamanan internal;
3. Arsip data jangka panjang;
4. Sumber finansial dan pengetahuan hukum yang cukup;
5. Back-up plan yang terencana;
6. Pengalaman dan kapabilitas yang cukup dalam teknologi enkripsi dan dekripsi serta keakraban yang cukup memadai terhadap prosedur pengamanan;
7. Metode perlindungan yang baik untuk kunci pribadi milik lembaga otoritas sertifikat itu sendiri; prosedur pencabutan (revocation procedures);
8. Asuransi;
9. Hubungan dan kerjasama yang baik dengan lembaga otoritas sertifikat yang lain, baik dalam yuridiksi negara yang sama maupun dengan lembaga otoritas sertifikat diluar negeri; dan sumber daya manusia yang baik dan manajemen yang handal.

Lembaga otoritas sertifikat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang menjamin atas identitas pihak yang bertransaksi. Proses sertifikasi untuk mendapatkan pengesahan lembaga otoritas sertifikat dapat dibagi menjadi 3 tahap, yaitu:
1. Pelanggan atau subscriber membuat sendiri pasangan kunci privat dan kunci publiknya dengan menggunakan piranti lunak yang ada di dalam komputernya;
2. Menunjukan bukti-bukti identitas dirinya sesuai dengan yang disyaratkan lembaga otoritas sertifikat;
3. Membuktikan bahwa dia mempunyai kunci privat yang dapat dipasangkan dengan kunci publik tanpa harus memperlihatkan kunci privatnya.

Ke 3 tahapan di atas tidak mutlak, semua tergantung lembaga otoritas sertifikat itu sendiri dan tergantung pada tingkat keamanan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga otoritas sertifikat. Informasi yang terdapat dalam sertifikat yang diterbitkan lembaga otoritas sertifikat dapat berupa:
a. Identitas lembaga otoritas sertifikat yang menerbitkannya.
b. Pemegang atau pemilik atau subscriber dari sertifikat tersebut.
c. Batas waktu berlaku sertifikat tersebut.
d. Kunci publik dari pemilik sertifikat.

[+/-] NEXT...

Pihak-pihak dalam Transaksi Electronic Commerce

Transaksi electronic commerce melibatkan berbagai pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, tergantung kompleksitas daritransaksi yang dilakukan, apakah semua tahapan transaksi dilakukan secaraon line atau hanya beberapa tahapan saja. Secara garis besar, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi electronic commerce, antara lain:
1. Pembeli atau cardholder, dalam e-commerce pembeli umumnya berhubungan dengan penjual menggunakan komputer pribadi atau personal computer. Dalam trasaksi tersebut pembeli menggunakan kartu yang dikeluarkan oleh Issuer..
2. Issuer atau lembaga keuangan dimana pembeli menjadi nasabah, dan menerbitkan kartu pembayaran. Issuer menjamin pembayaran atas transaksi yang menggunakan kartu pembayaran yang dikeluarkannya.

3. Penjual atau merchant adalah pihak yang menawarkan barang atau jasa kepada pembeli.
4. Acquirer adalah lembaga keuangan dimana penjual menjadi nasabahnya dan memproses otorisasi kartu pembayaran dan pembayaran.
5. Payment Gateway, adalah sarana yang dioperasikan oleh acquirer atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk memperoses pesan-pesan pembayaran penjual, termasuk intruksi pembayaran.
6. Otoritas sertifikat atau Certication Authorities, yaitu lembaga yangdipercaya, dan mengeluarkan sertifikat-sertifikat dan ditandatangani olehnya.
7. Jasa Pengiriman, yaitu pihak yang bergerak dibidang jasa pengiriman barang, seperti truk, kapal ataupun pesawat, dalam hal ini ia bertugas mengirimkan barang dari penjual kepada pembeli.

[+/-] NEXT...

Pengamanan dalam E. Commerce

Banyaknya penggunaan instrumen pendukung yang berbasis teknologi informasi dalam suatu aktivitas, tidak menjadikan aktivitas tersebut bebas dari kemungkinan munculnya permasalahan keamanan, tidak terkecuali pada sistem perdagangan dengan e. commerce. Karena itu, sangat beralasan apabila hampir di semua aktivitas yang berbasis data elektronik selalu mensyaratkan adanya jaminan perlindungan atas keamanan bagi para penggunanya. Kebutuhan perlindungan yang demikian ini menjadi sangat tinggi apabila menyangkut data elektronik yang sangat rahasia.
Secara umum, dalam transaksi e. commerce, terkandung 2 (dua) permasalahan yang memerlukan penanganan serius, yaitu:
1. Permasalah yang sifatnya subtantif, yaitu:
• Keaslian data massage dan tanda tangan elektronik
Masalah keotentikan data massage menjadi permasalahan yang sangat vital karena data massage inilah yang dijadikan dasar utama terciptanya suatu kontrak.
• Keabsahan (validity)
Keabsahan suatu kontrak tergantung pada pemenuhan syaratsyarat kontrak. Apabila syarat-syarat kontrak telah dipenuhi, maka kontrak dinyatakan terjadi. Dalam e. commerce, terjadinya kesepakatan sangat erat hubungannya dengan penerimaan atas absah dan otentiknya data massage yang memuat kesepakatan itu.
• Kerahasiaan (confidentiality/privacy)
Kerahasiaan yang dimaksud meliputi kerahasiaan data/atau informasi dan juga perlindungan terhadap data dan informasi dari akses yang tidak sah dan berwenang.
• Keamanan (security)
Masalah keamanan merupakan masalah penting karena keberadaannya menciptakan rasa confidence bagi para user dan pelaku bisnis, untuk tetap menggunakan media elektronik guna kepentingan bisnisnya.
• Ketersediaan (availibility)
Permasalahan lain yang juga harus diperhatikan adalah keberadaan informasi yang dibuat dan ditransmisikan secara elektronik yang harus tersedia setiap kali dibutuhkan.

2. Permasalahan yang bersifat prosedural, yaitu media internet menuntut adanya perlindungan dari segi yuridis.
Dengan memperhatikan potensi terjadinya berbagai permasalahan yang dapat timbul dalam transaksi e. commrece, tentu diperlukan adanya sistem pengamanan yang memadai sehingga dapat memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Apabila diciptakan suatu sistem yang nantinya dapat dipakai untuk melindungi para pihak dalam bertransaksi, maka sistem tersebut hendaknya dapat memberikan perlindungan terhadap hal-hal sebagai berikut:
• Pengubahan, penambahan atau perusakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap data dan informasi, baik selama dalam penyimpanan maupun selama proses transmisi oleh pengirim kepada penerima; dan
• Perbuatan yang tidak bertanggung jawab yang berusaha untuk dapat memperoleh informasi yang dirahasiakan, baik diperoleh langsung dari penyimpanannya maupun ketika ditransmisikan oleh pengirim kepada penerima (upaya penyadapan).
Secara teknis, sistem pengamanan komunikasi elektronik harus dapat mengakomodasi kebutuhan pengamanan yang berkaitan dengan aspek:
1. Confidentiality
Confidentiality menyangkut kerahasiaan dari data atau informasi, dan perlindungan bagi informasi tersebut dari pihak yang tidak berwenang. Untuk melindungi kerahasiaan dapat dilakukan dengan cara membuat informasi itu “tidak dapat dipahami” (unintelligible), isi dari informasi itu harus ditransformasikan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipahami (undecipherable) oleh siapapun yang tidak mengetahui prosedur dari proses transformasi itu. Confidentiality sangat penting untuk melindungi, misalnya, data keuangan suatu organisasi atau perusahaan, informasi menyangkut product development, dan berbagai jenis informasi rahasia lainnya terhadap pihak siapa rahasia itu ingin dirahasiakan.
2. Integrity
Integrity menyangkut perlindungan data terhadap upaya pemodifikasian oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik selama data itu disimpan maupun selama data itu dikirimkan kepada pihak lain. Sistem pengaman yang ada harus mampu memastikan bahwa pada waktu informasi itu disimpan atau dikirim, sistem pengaman yang dibangun harus memungkinkan untuk mengetahui apabila terhadap isi yang asli dari informasi yang dikirimkan telah terjadi manipulasi, modifikasi, tambahan atau penghapusan.
3. Authorization
Authorization menyangkut pengawasan terhadap akses pada infomasi tertentu. Authorization dimaksudkan untuk membatasi pihak-pihak yang tidak berwenang melakukan sesuatu dalam lingkungan jaringan informasi tersebut. Pembatasan itu sendiri bergantung pada tingkat keamanan pihak yang bersangkutan. Pembatasan itu menyangkut sampai sejauh mana pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan akses terhadap informasi.
4. Availability
Informasi yang disimpan atau ditransmisikan melalui jaringan komunikasi harus dapat tersedia sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sistem perlindungan itu harus dapat mencegah timbulnya sebabsebab yang dapat menghalangi tersedianya informasi yang diperlukan.
5. Authenticity
Authenticity atau authentication menyangkut kemampuan seseorang, organisasi, atau komputer untuk membuktikan identitas dari pemilik yang sesungguhnya dari informasi tersebut. Semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi harus merasa aman dan pasti bahwa komunikasi yang terjadi adalah benar, yaitu benar bahwa para pihak berhubungan dengan pihak-pihak yang sesungguhnya diinginkan dan benar mengenai informasi yang dipertukarkan.
6. Non-repudiability of Origin atau Non-repudiatiaon
Non-repudiability of Origin atau Non-repudiation menyangkut perlindungan terhadap suatu pihak yang terlibat dalam suatu transaksi atau kegiatan komunikasi yang di belakang hari pihak tersebut menyanggah bahwa transaksi atau kegiatan tersebut benar telah terjadi. Sistem Non-repudiability of Origin atau Non-repudiation, harus dapat membuktikan kepada pihak ketiga yang independen mengenai keaslian dan pengiriman data yang dipersoalkan itu.
7. Auditability
Data harus dicatat sedemikian rupa, bahwa data tersebut telah memenuhi semua syarat confidentiality dan integrity yang diperlukan, yaitu bahwa pengiriman data tersebut telah dienkripsi (encrypted) oleh pengirimnya dan telah didekripsi (decrypted) oleh penerimanya sebagaiman

[+/-] NEXT...